Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemkot Bandar Lampung bakal membentuk posko pengaduan bagi pekerja di Bandar Lampung yang tidak menerima THR sesuai ketentuan perusahaan.
“Soal masalah THR yang tidak swasta bayarkan, kemarin sudah kita rapatkan. Nanti sekda yang akan memimpin pembentukan satgas untuk THR swasta di Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, M. Yudhi menegaskan posko pengaduan tersebut terbentuk guna menerima keluhan dari pekerja di Bandar Lampung.
“Kita nanti buatkan posko pengaduan, Disnaker Pemkot Bandar Lampung terbuka, silakan datang saja, nanti kita layani,” kata Yudhi, Kamis, 21 Februari 2024.
Yudhi menjelaskan pembentukan posko pengaduan ini guna meminimalisir hal-hal yang tak pekerja inginkan. Seperti beberapa tahun sebelumnya.
“Tentunya posko ini agar tak terjadi hal-hal seperti yang lalu soal pembayaran THR,” ungkapnya.
Meski demikian, Yudhi tak dapat menyebutkan perusahaan di Bandar Lampung yang kedapatan tak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Yang jelas kalau kita mediasi, semuanya selesai, beres,” tuturnya.
Pihaknya juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR pekerja susuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pekerja memang belum setahun tapi rutin bekerja, maka harus profesioanal membayarnya. Yakni masa kerjanya bagi 12 bulan kali pengasilannya itu yang pekerja terima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan anggaran Rp45 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). THR ASN bakal dibayarkan 10 hari menjelang hari raya Idulfitri 2024.
“Kalau (pembayaran) THR ASN Bandar Lampung nanti 10 hari menjelang Idulfitri,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa, 19 Maret 2024.
Tak hanya THR, Eva pun juga akan membayarkan Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada ASN Pemkot Bandar Lampung.