Bandar Lampung (Lampost.co)–Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan 18 sertifikat tanah kepada warga tidak mampu. Penyerahan dilaksanakan di ruang Walikota Bandar Lampung pada Kamis, 1 Februari 2024.
Sertifikat tersebut diserahkan Eva secara gratis kepada warganya yang terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona). Program itu mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Sertifikat yang dibagikan Eva tersebasr di beberawa wilayah, seperti 13 dari Kecamatan Rajabasa, 1 Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Tanjung Karang Barat, dan 1 Langkapura.
“Kami memberikan 18 sertifikat terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan oleh kita, sisanya larena ada masalah status tanah,” kata Eva usai menyerahkan sertifikat kepada warga.
Eva mengatakan masyarakat bisa mengurus sertifikat secara gratis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya tanah milik sendiri dengan luas maksimal 300 meter persegi.
“Harapannya bagi mereka yang kendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” jelasnya.
Ia menyebut masyarakat yang diberikan sertifikatnya sudah memproses sejak tahun 2021 lalu. Eva meminta kepada seluruh aparatur desa untuk gencar memberikan sosialisasi soal program Prona milik Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.
“Insyaallah ke depan kami akan mengajukan bagi yang tidak mampu mulai dari 50 sampai 100 sertifikat untuk warga Bandar Lampung,” kata Eva.
Putri Purnama