Metro (Lampost.co)— Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkup Bumi Sai Wawai tidak mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin, mengatakan penggunaan randis tidak boleh untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran dan hal-hal lain.
Wahdi menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memantau langsung penggunaan randis.
“Aturan melarang penggunaan randis untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik, untuk keperluan pribadi. Sebab, bukan hanya Pemprov Lampung yang memantua, melainkan juga KPK. KPK melarang kita menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” kata dia, Jumat, 5 April 2024.
Wahdi meminta setiap pejabat maupun pegawai yang mendapat amanat randis untuk mematuhi instruksi tersebut.
Wahdi secara khusus telah meminta hal itu tertuang dalam surat resmi. Surat tersebut nantinya disampaikan kepada setiap instansi-jajaran Pemkot setempat.
“Saya secara khusus juga sudah menyampaikan sejak dahulu bahwa tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tentu itu nanti ada sanksinya juga ya. Dan saya sudah meminta sekkot untuk membuatkan surat edarannya,” tandasnya.