Metro (Lampost.co) — Pemerintah Kota Metro menyalurkan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi secara bertahap.
Kebijakan itu sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan ini menjelaskan transfer dana, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), secara berkala untuk memastikan pembagian anggaran adil.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan kas daerah saat ini aman. Hanya saja penyalurannya masih secara bertahap.
“Hanya saja dana transfer pusat atau provinsi tidak turun sekaligus, tapi bertahap, sehingga belanja pun menyesuaikan,” kata dia, Jumat, 13 September 2024.
Karena penyaluran dana secara bertahap, Pemkot Metro harus menyesuaikan belanja dengan skala prioritas. Selain belanja rutin, prioritas adalah program pembangunan yang esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
“Untuk DAU, penyalurannya setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan. Transfer bertahap untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan,” tambahnya.
Sementara untuk DAK, fisik dan non-fisik tiga tahap. Tahap pertama biasanya sekitar awal tahun pada triwulan pertama setelah daerah memenuhi syarat administrasi, seperti rencana kegiatan.
Tahap kedua pertengahan tahun, setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama.
Lalu tahap ketiga dilakukan menjelang akhir tahun, setelah ada laporan realisasi penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya.