Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kemungkinan akan melakukan perubahan komposisi kedinasan di daerah setempat. Hal tersebut mengikuti dari perubahan komposisi kementerian di Kabinet Merah Putih.
“Setelah menyimak kemungkinan ada perubahan di kementerian tentunya ini akan ada dampak juga ke daerah. Karena di daerah bagian dari pembangunan nasional,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, apapun yang Presiden dan kabinet tetapkan harus bisa Pemprov Lampung terjemahkan ke daerah. “Jadi mungkin saja nanti terjadi penyesuaian. Artinya setiap kali ada perubahan kabinet di pusat, di daerah harus menyesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Disdikbud Tunggu Kebijakan Lanjutan Pasca Pemecahan Kementerian
Ia mengatakan, selain komposisi kedinasan, begitu juga dengan anggaran tentu ada prioritas nasional yang daerah harus bisa mendukung. “Jadi menyesuaikan, kita tunggu ketika sudah ada arahan dari pusat maka di daerah siap menyesuaikan,” jelasnya.
Fredy mengatakan, di dalam komposisi kabinet atau kementerian terjadi perubahan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua kementerian.
“Kemudian Kementerian Transmigrasi yang terpecah dengan Kementerian Tenaga Kerja, ini akan diimplementasikan juga ke daerah. Ini hal biasa setiap kepemimpinan baru akan ada penyegaran kedinasan,” ungkapnya.
Penyesuaian Nomenklatur
Sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung bakal memanggil Pemprov Lampung terkait perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini akibat adanya penambahan, peleburan, dan pemisahan kementerian di tingkat pusat.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS mengatakan, jika sudah ada gambaran resmi dari pemerintah pusat, tentunya harus ada penyesuaian nomenklatur kementerian dengan OPD di tingkat daerah.
“Maka itu, nanti akan kami panggil Pemprov Lampung, pak Sekda, ibu Sekwan. Bagaimana nanti proses penyesuaian nomenklatur di pusat. Agar jalur komunikasi tidak terhambat antara pusat dan daerah. Jangankan kementerian, komisi di DPR RI saja sekarang ada 13,” kata Budiman, Selasa, 12 November 2024.
Namun pemanggilan belum terjadwalkan secara spesifik karena Komisi I DPRD Lampung masih melihat dinamika dan perkembangan di pemerintah pusat. Kemudian terkait aturan teknis perubahan nomenklatur di pusat dan daerah harus mengikutinya.
“Biasanya kan begini, nanti ada semacam pemberitahuan dari pemerintah pusat dari Kemendagri biasanya. Karena itu kami tunggu dari pusat,” katanya.