Bandar Lampung (lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2026 dengan memaksimalkan potensi penerimaan dari tiga jenis pajak utama. Strategi ini dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan pembiayaan pembangunan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar, menyampaikan bahwa fokus optimalisasi diarahkan pada pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta pajak air permukaan. “Ketiga sektor tersebut masih memiliki ruang besar untuk optimalisasi guna mendongkrak PAD tahun mendatang,” katanya, baru-baru ini.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemprov Lampung telah menggelar serangkaian rapat intensif lintas sektor. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan implementasi kebijakan, dengan harapan kontribusi dari ketiga jenis pajak tersebut dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD 2026.
“Pencapaian target PAD bukanlah pekerjaan mudah. Namun demikian, optimalisasi penerimaan pajak tetap menjadi prioritas utama,” kata Sulpakar.
Libatkan Kabupaten/Kota
Pemprov Lampung akan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya. Sinergi antarpemerintah daerah penting agar kebijakan optimalisasi pajak dapat berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.
“Penguatan pelayanan juga akan memberdayakan desa dan kelurahan. Kami memperluas sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya. Edukasi ini mendorong partisipasi masyarakat secara sukarela dalam mendukung penerimaan daerah.
Sulpakar menambahkan bahwa capaian pajak kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya masih tergolong rendah. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota kembali diperkuat agar optimalisasi pendapatan di 2026 dapat berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk pajak alat berat, pemerintah daerah saat ini menerapkan tarif sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat dengan mempertimbangkan faktor penyusutan nilai aset. Kebijakan ini tetap diupayakan optimal melalui pendataan dan pengawasan yang lebih ketat. (ANT)








