Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kolaborasi.
Kali ini mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KUHP dan KUHAP adalah dua pilar utama hukum pidana Indonesia yang saling melengkapi. KUHP mengatur perbuatan yang dilarang beserta sanksinya (materiil). Sementara KUHAP mengatur tata cara penegakan hukumnya mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan (formil).
Hal tersebut dibahas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung saat menemui Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga:
Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung
“Dukungan serta kesamaan pandangan antarpemangku kepentingan sangat penting. Apalagi dalam proses implementasi aturan baru tersebut di daerah,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal.
Kemudian ia menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP memerlukan koordinasi serta pemahaman yang selaras di antara seluruh pihak terkait. Termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
“Perlu forum diskusi bersama untuk menyusun pedoman yang dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah,” katanya.
Pemprov Lampung Terbuka
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terbuka untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi.
Apalagi dengan berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.









