• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 13:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar perusahaan di daerah membayar kewajiban pajak alat berat untuk menyumbangkan PAD. 

Triyadi IsworoAtikabyTriyadi IsworoandAtika
21/01/25 - 20:11
in Bandar Lampung, Lampung, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Metro, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan
A A
Ilustrasi alat berat. Dok Google Image

Ilustrasi alat berat. Dok Google Image

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar perusahaan di daerah membayar kewajiban pajak alat berat. Hal ini untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). 

 

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mendata terdapat 20 perusahaan memiliki alat berat. Dari 20 perusahaan tersebut, baru satu yang telah membayar pajak alat berat yaitu PT. Rindang 31 dengan total 11 alat berat. 

 

Kemudian pemungutan pajak alat berat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Hal itu yang mengamanatkan untuk melakukan pemungutan pajak alat berat tahun 2024, dengan tarif 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama menyampaikan 20 perusahaan yang terdata memiliki alat berat dengan total 418 unit. Namun baru satu perusahaan yang membayarkan pajak alat berat yakni PT. Rindang 31 dengan realisasi Rp13 juta. 

 

“Tapi memang sudah ada perusahaan yang hendak membayar, yaitu Lotte Shopping Indonesia. Namun karena mereka sudah tutup administrasinya jadi akan membayar pada tahun 2025 ini,” katanya. 

 

Kemudian ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja ada 57 perusahaan yang berpotensi memiliki alat berat. Sebanyak 30 perusahaan sudah memberikan respon atau tanggapan terhadap pendataan tersebut. 

 

“Dari 30 perusahaan yang merespon, tidak semua perusahaan memberikan data alat berat dengan berbagai alasan. Misalnya menggunakan atau menyewa alat berat. Ada juga alat berat yang telah pindah ke kantor cabang luar Lampung,” jelasnya. 

 

Lalu, perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat di Jakarta. Namun sampai saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut.  “Sementara ada juga perusahaan yang tidak merespon atau menanggapi surat dari Bapenda,” jelasnya. 

 

Menyikapi hal tersebut, Bapenda Lampung terus berupaya menghimbau wajib pajak. Seperti mengadakan sosialisasi tentang pemungutan pajak alat berat. 

 

“Selain itu juga pengenalan sistem aplikasi pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat (SipakABe). Itu telah tersediakan pada masing-masing UPTD wilayah Provinsi Lampung,” jelasnya.

 

Berikut daftar perusahaan yang belum membayar pajak alat berat:

 

Lampung Selatan

  1. PT Lambang Jaya 1 Unit
  2. PT CJ Feed And Care Indonesia 8 unit
  3. PT Sugar Labinta 4 Unit
  4. PT Juang Jaya Abadi Alam 9 Unit
  5. PT Lotte Shopping Indonesia 2 Unit
  6. Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur 8 Unit
  7. PT Coca Cola Bottling Indonesia 2 Unit
  8. PT New Hope 4 Unit
  9. PT Indofood CPB Sukses Makmur 4 Unit

 

Lampung Utara

  1. PT Nakau 6 Unit
  2. PT Puncak Menara Siger Mas 1 Unit
  3. PT Jaya Agro Mandiri 2 Unit
  4. PT Min Gook 2 Unit

 

Way Kanan

  1. PT Pemuka Sakti Manis Indah 308 Unit
  2. PT Budi Lampung Sejahtera 24 Unit
  3. PT Budi Starch & Sweetener Way Giham 3 Unit

 

Tulangbawang

1, PT Menggala Sawit Indo 3 Unit

 

Tulangbawang Barat

  1. PT Bumi Sakti Perdana Laujaya 10 Unit
  2. PT Central Intan

 

Tags: alat beratBadan Pendapatan DaerahBapendabayar pajakIntania Purnamakewajiban pajaknunggak pajakPADPAJAKpemerintah provinsi lampungPendapatan Asli DaerahPERUSAHAANperusahaan daerahProvinsi LampungPT. Rindang 31
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Krui (Lampost.co): Warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, menggerebek pasangan bukan suami istri yang dugaannya melakukan perzinahan pada...

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Sabtu, 31 Januari 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 31 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Ali Rido, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti

Pencabutan HGU Hasil Lelang Negara Dinilai Abaikan Prinsip Kepatutan dan Rasa Keadilan

byIsnovan Djamaludin
30/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Kebijakan pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) yang perusahaan peroleh secara resmi melalui mekanisme lelang negara menuai kritik tajam...

Berita Terbaru

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat
Peristiwa

Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Pesisir Barat

byWandi Barboyand1 others
31/01/2026

Krui (Lampost.co): Warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, menggerebek pasangan bukan suami istri yang dugaannya melakukan perzinahan pada...

Read moreDetails
Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

Menteri PPPA Dorong Optimalisasi MBG untuk Kelompok Rentan

31/01/2026
Harga emas antam Sabtu. Dok Antara

Harga Emas Antam 31 Januari 2026 Terjun Bebas hingga Ratusan Ribu

31/01/2026
Play-off babak 16 besar Liga Europa

Hasil Undian Play-Off Liga Europa 2026: Forest Jumpa Fenerbahce, Lille Tantang Crvena Zvezda

31/01/2026
Babak play-off 16 besar UCL

Hasil Undian Play-off Liga Champions 2026: Real Madrid Vs Benfica, Duel Maut PSG Vs Monaco

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.