Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mendorong agar perusahaan di daerah membayar kewajiban pajak alat berat. Hal ini untuk menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mendata terdapat 20 perusahaan memiliki alat berat. Dari 20 perusahaan tersebut, baru satu yang telah membayar pajak alat berat yaitu PT. Rindang 31 dengan total 11 alat berat.
Kemudian pemungutan pajak alat berat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Hal itu yang mengamanatkan untuk melakukan pemungutan pajak alat berat tahun 2024, dengan tarif 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama menyampaikan 20 perusahaan yang terdata memiliki alat berat dengan total 418 unit. Namun baru satu perusahaan yang membayarkan pajak alat berat yakni PT. Rindang 31 dengan realisasi Rp13 juta.
“Tapi memang sudah ada perusahaan yang hendak membayar, yaitu Lotte Shopping Indonesia. Namun karena mereka sudah tutup administrasinya jadi akan membayar pada tahun 2025 ini,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja ada 57 perusahaan yang berpotensi memiliki alat berat. Sebanyak 30 perusahaan sudah memberikan respon atau tanggapan terhadap pendataan tersebut.
“Dari 30 perusahaan yang merespon, tidak semua perusahaan memberikan data alat berat dengan berbagai alasan. Misalnya menggunakan atau menyewa alat berat. Ada juga alat berat yang telah pindah ke kantor cabang luar Lampung,” jelasnya.
Lalu, perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat di Jakarta. Namun sampai saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut. “Sementara ada juga perusahaan yang tidak merespon atau menanggapi surat dari Bapenda,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Bapenda Lampung terus berupaya menghimbau wajib pajak. Seperti mengadakan sosialisasi tentang pemungutan pajak alat berat.
“Selain itu juga pengenalan sistem aplikasi pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat (SipakABe). Itu telah tersediakan pada masing-masing UPTD wilayah Provinsi Lampung,” jelasnya.
Berikut daftar perusahaan yang belum membayar pajak alat berat:
Lampung Selatan
- PT Lambang Jaya 1 Unit
- PT CJ Feed And Care Indonesia 8 unit
- PT Sugar Labinta 4 Unit
- PT Juang Jaya Abadi Alam 9 Unit
- PT Lotte Shopping Indonesia 2 Unit
- Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur 8 Unit
- PT Coca Cola Bottling Indonesia 2 Unit
- PT New Hope 4 Unit
- PT Indofood CPB Sukses Makmur 4 Unit
Lampung Utara
- PT Nakau 6 Unit
- PT Puncak Menara Siger Mas 1 Unit
- PT Jaya Agro Mandiri 2 Unit
- PT Min Gook 2 Unit
Way Kanan
- PT Pemuka Sakti Manis Indah 308 Unit
- PT Budi Lampung Sejahtera 24 Unit
- PT Budi Starch & Sweetener Way Giham 3 Unit
Tulangbawang
1, PT Menggala Sawit Indo 3 Unit
Tulangbawang Barat
- PT Bumi Sakti Perdana Laujaya 10 Unit
- PT Central Intan