Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung fokus melakukan pembangunan serta perbaikan sejumlah jembatan. Hal tersebut guna menunjang infrastruktur dan kemudahan lalu lintas daerah setempat.
Hal tersebut tersampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqulloh. Ia mengatakan saat ini bersamaan dengan kebutuhan saat ini. Pemprov Lampung merubah nomenklatur khusus bidang jembatan.
“Kalau ada bidang jembatan ini akan lebih fokus untuk menginventarisasi. Terlebih terkait berapa jumlah jembatan, jembatan mana yang jelek dan perlu pelebaran, perbaikan atau lain-lain,” kata Taufiqulloh, Selasa, 8 Juli 2025.
Kemudian menurutnya, Pemprov Lampung tidak boleh menunggu jembatan roboh. Sehingga pihaknya masif lakukan perawatan dan pengawasan pada jembatan yang memang pihaknya naungi.
“Jembatan sendiri definisinya adalah gorong-gorong diatas 2 meter. Jadi masuknya sudah jembatan, kalau dulu jembatan itu 6 meter atau 3 meter. Sekarang 2 meter ke atas sudah masuk kategori jembatan,” ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa Pemprov Lampung sendiri menangani sebanyak 834 jembatan yang pihaknya inventarisir. Total jembatan tersebut ada sebagian yang memang sudah rusak dan masuk dalam kategori perawatan.
“Jembatan sendiri banyak jenisnya, ada jembatan yang berlapis beton. Kami rutin lakukan perawatan dengan lakukan keliling ke jembatan. Mana yang bolong kita akan perbaiki, kita cor supaya bisa terlewati,” katanya.
Kondisi Jembatan
Sementara itu, Kepala Bidang Jembatan pada Dinas BMBK Provinsi Lampung, Asep Wirakarsa mengatakan. Jenis kondisi jembatan ada lima level yakni NK1 (kondisi rusak ringan, NK2 (kondisi rusak sedang). NK3 (kondisi rusak berat), NK4 (kondisi kritis) dan NK5 (kondisi runtuh).
“Saat ini tahun 2025 fokus kami lakukan perawatan pada kondisi jembatan yang rusak berat (NK3) hingga kondisi runtuh (NK5). Hal ini untuk memastikan jembatan dalam kondisi aman untuk dilalui masyarakat,” ujar Asep.
Selanjutnya ia menerangkan, untuk menilai apakah kondisi jembatan masuk dalam kategori pengerjaan. Pihaknya melakukan pengawasan melalui pengecekan kondisi jembatan. Apakah lantainya retak hingga goyangan jembatan saat dilalui kendaraan.
“Selain itu aliran sungai juga kita lihat, intensitas air yang lewat mempengaruhi kondisi jembatan. Jadi bisa masuk kategori perbaikan atau tidak kita lihat seperti apa posisi dan kondisinya,” katanya.
Kemudian Asep menerangkan, bahwa biasanya kondisi jembatan juga masuk kategori perawatan. Bisa usia jembatan diatas 50 tahun.
“Biasanya usia jembatan diatas 50 tahun, kekuatan terlewati kendaraan mulai melemah. Tapi sejauh ini tidak ada yang selama itu, jembatan pembangunan 1982 saja kita lakukan perbaikan,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menegaskan, tidak semua jembatan merupakan penanganan provinsi. “Ada penanganan provinsi, nasional atau kota/ kabupaten. Jadi memang kami melakukan pemeliharaan pada titik-titik yang memang jadi kapasitas kita,” katanya.