Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung sedang mematangkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) terkait tataniaga singkong. Langkah ini untuk memperkuat regulasi dan melindungi petani singkong di Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan pengawasan harga singkong di lapangan akan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD setempat. “Kami ingin petani singkong mendapat perlindungan yang sesuai kontribusinya bagi ekonomi daerah dan nasional,” ujar Rahmat, Selasa (20/5/2025).
Pemprov Lampung mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang siap membahas usulan larangan dan pembatasan impor singkong dan tapioka. Hal ini merupakan tindak lanjut aspirasi petani Lampung dan kebijakan daerah yang sudah diterapkan.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 30 persen tanpa pengukuran kadar pati. Kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan dan respons atas gejolak harga singkong yang merugikan produsen lokal.
“Meski harus kompetitif, kami tidak mau petani dikorbankan. Instruksi Gubernur adalah langkah sementara menunggu kebijakan nasional lebih komprehensif,” jelas Rahmat.
Dengan adanya Perda dan Pergub tataniaga singkong ini, diharapkan harga singkong di Lampung menjadi stabil dan petani semakin mendapat perlindungan hukum yang jelas.