Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya penanggulangan kemiskinan dengan percepatan penanganan melalui pendataan yang terintegrasi dalam satu database.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem harus dilaksanakan secara terintegrasi. “Untuk menindaklanjutinya, Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan satu database penduduk sasaran dalam penerima program/kegiatan penanggulangan kemiskinan yaitu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Nunik, sapaan akrabnya mengatakan pemerintah harus memprioritaskan lokus sasaran program penanggulangan kemiskinan pada setiap kabupaten/kota yang menjadi daerah kemiskinan ekstrem di Provinsi Lampung. Hal tersebut melalui sinergitas antara perangkat daerah provinsi dengan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Nunik mengatakan perlu adanya tim koordinasi dalam menangani penanggulangan kemiskinan daerah, dimana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Pasal 15) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan provinsi serta kabupaten/kota (Pasal 3).
“Langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menangani kemiskinan cukup baik dan terlihat dari pertumbuhan ekonomi Lampung selama 4 tahun terakhir mengalami tren peningkatan dan selalu lebih tinggi dari nasional dan rata-rata di Sumatera,” kata Nunik.
Ia menerangkan masa pandemi Covid-19 perekonomian Lampung sempat mengalami kontraksi yakni lebih rendah dari target sebesar 2-3 persen. Kendati demikian, capaian ini lebih baik dari nasional.
“Arahan dari Presiden, terkait kemiskinan ekstrem yaitu upaya pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti agar kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 dapat mencapai 0 persen,” katanya.
Adi Sunaryo