Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menyampaikan langkah penyelamatan aset daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengalihkan kewenangan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Kalianda berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga:
Kejati Lampung Berhasil Pulihkan Aset dan Keuangan Daerah Miliaran Rupiah
UPTD tersebut sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan sekaligus mengelola aktivitas pelabuhan perikanan.
Tidak Berjalan Mulus
Liza mengakui, penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak berjalan mulus. Khususnya terkait penanganan aset hasil peralihan kewenangan.
Namun dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, berbagai hambatan berhasil teratasi. Sehingga aset kembali dapat berguna untuk menunjang pelayanan publik serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami optimistis Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat diimplementasikan lebih maksimal di UPTD PPI Kalianda. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat pesisir dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemprov Lampung menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal penyelamatan aset semata. Melainkan juga investasi jangka panjang bagi kemajuan wilayah pesisir.
Kolaborasi pemerintah dengan aparat penegak hukum berharap terus terjalin. Sehingga setiap aset yang berhasil di amankan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.