• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 07/11/2025 15:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
07/10/25 - 17:49
in Lampung
A A
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Lahan di Sabah Balau

Penggusuran lahan di Sabah Balau pada Februari 2025 lalu. (dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melanjutkan proses penertiban tahap dua terhadap lahan milik Pemprov di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Upaya ini juga untuk menegaskan batas kepemilikan tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menjelaskan proses penertiban sudah mereka mulai sejak dua minggu lalu dengan pengembalian batas lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Baca Juga:

Pemprov Lampung Akan Tertibkan Lanjutan Lahan Aset di Sabah Balau yang Masih Diduduki Warga

 

“Pemprov tidak ingin mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, pengembalian batas menjadi dasar sebelum tahapan penertiban dilakukan,” kata Faisal, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, setelah pengukuran ulang selesai, Pemprov melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kemudian SP kedua terbit pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dari hasil pendataan, terdapat 30 objek bangunan yang terdampak penertiban. Sekitar separuh di antaranya hanya terkena sebagian seperti dapur atau bangunan tambahan, sementara sisanya terdampak penuh.

“Contohnya ada rumah yang hanya terkena bagian dapur, ada bangunan kecil, hingga kontrakan yang hanya sebagian. Jadi tidak seluruhnya terkena,” jelasnya.

Luas total lahan milik Pemprov yang memiliki sertifikat tercatat sekitar 6 hektare, sementara area terdampak penertiban sekitar 2 hektare.

 

Warga Menolak

Faisal menambahkan, hingga kini sekitar 12 hingga 15 warga telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, masih ada sekitar 10 warga yang menolak karena merasa keberatan atas proses penertiban.

“Kami sudah sampaikan, kalau memang keberatan silakan ajukan bukti kepemilikan, seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lain. Semua akan kami teliti dengan terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum. Hal ini mulai dari pengembalian batas, SP 1 hingga SP 3, sampai pada tahap pemberitahuan pelaksanaan.

“Kalau warga bersedia membongkar bangunan sendiri, penertiban tidak perlu di lakukan, cukup dengan pemagaran oleh Pemprov,” kata Faisal.

Sebagai bentuk transparansi, Pemprov juga telah mendirikan posko layanan pengaduan di lokasi sejak penerbitan SP pertama. Posko tersebut berfungsi untuk menerima pengaduan, keberatan, serta melakukan validasi data masyarakat.

“Posko kita dirikan untuk menampung aspirasi warga. Di sini masyarakat bisa menyampaikan keberatan, validasi data, atau keinginan untuk menyelesaikan secara musyawarah. Semua akan kami teruskan ke Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNdesa sabah balauKabupaten Lampung SelatanLAHANmasyarakatpemprov lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media

byMustaan
07/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co) — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung bersama Universitas Lampung (Unila) menggelar Focus Group Discussion (FGD)...

kegiatan Basic Training di Aula Pondok Pesantren Al Mursyid, Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus. (dok HMI)

Basic Training Mahasiswa di Tanggamus Berlangsung Empat Hari 

byDelima Napitupuluand1 others
07/11/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tanggamus mengikuti pelatihan dasar selama empat hari, mulai Kamis, 6...

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

byRicky Marlyand1 others
07/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan langkah tegas namun humanis dalam menata aset daerah melalui kegiatan penertiban...

Berita Terbaru

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media
Breaking News

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media

byMustaan
07/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co) — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung bersama Universitas Lampung (Unila) menggelar Focus Group Discussion (FGD)...

Read moreDetails
kegiatan Basic Training di Aula Pondok Pesantren Al Mursyid, Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus. (dok HMI)

Basic Training Mahasiswa di Tanggamus Berlangsung Empat Hari 

07/11/2025
Fotografer di Stadion Pahoman

Fotografer Olahraga di Stadion Pahoman Jadi Peluang Menjanjikan 

07/11/2025
kanker paru

Lima Fokus Strategis Penanganan TBC di Lampung

07/11/2025
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

07/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.