Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang pemasangan foto Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di berbagai media luar ruang milik pemerintah daerah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 131 Tahun 2025 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
Dalam aturan tersebut, seluruh billboard, baliho, spanduk, videotron, hingga media promosi lainnya yang dikelola pemerintah daerah tidak boleh menampilkan foto pimpinan. Sebagai gantinya, media luar ruang tersebut wajib menggunakan logo Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan tujuan kebijakan ini. Menurutnya ini untuk mempertegas bahwa publikasi program pemerintah merupakan representasi Pemprov Lampung secara keseluruhan, bukan perorangan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa yang mempublikasikan adalah Pemprov Lampung secara keseluruhan,” ujar Mirzani, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menekankan, pembangunan daerah merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat.
“Kerja keras membangun Lampung bukan hanya peran kepala daerah, sekda, asisten, dan OPD, tetapi kerja sama kita semua,” katanya.
Mirzani menegaskan, larangan ini hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, tidak untuk pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, sekda, hingga seluruh kepala dinas di lingkup Pemprov Lampung.