Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu berjalan secara komprehensif melalui dukungan empat Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa keempat SK tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pergub.
Masing-masing SK mengatur tentang harga acuan pembelian ubi kayu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub, ketentuan teknis penetapan harga, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
DPRD Lampung Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pergub Ubi Kayu
“Pergub ini dilengkapi dengan juknis dalam bentuk keputusan gubernur. Jadi, Pergub dan empat SK pendampingnya adalah satu kesatuan yang utuh,” ujar Mulyadi Irsan, Senin, 3 November 2025.
Ia menambahkan, keputusan harga acuan akan segera di tetapkan berdasarkan masukan dari tim penyusun serta mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat.
“Keputusan harga nanti akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan petani, industri, dan kebijakan nasional,” jelasnya.
Kajian Matang
Menurut Mulyadi, penyusunan Pergub tersebut telah melalui kajian matang dan mengacu pada rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan).
Regulasi ini di harapkan mampu memperkuat ekosistem komoditas ubi kayu di Lampung mulai dari sektor hulu hingga hilir.
“Pergub ini di terbitkan untuk mendukung ekosistem ubi kayu secara menyeluruh, baik bagi petani, pelaku industri, maupun seluruh pemangku kepentingan yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah besar dalam memperkuat sektor pertanian daerah dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.








