Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemantauan terhadap hewan kurban yang ada di lapak-lapak di kabupaten/kota.
Pemantauan ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan kondisi kesehatan hewan-hewan tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan salah satu tugas tahunan yang telah berlangsung sejak H-14.
“Pada H-14, kami melakukan pengawasan ke sentra peternakan, kemudian pada H-7 kami memantau lapak-lapak penjual hewan kurban. Kegiatan ini sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota, saat ini kita bekerja sama dengan Kota Bandar Lampung,” ujar Lili, Rabu, 4 Juni 2025.
Selanjutnya, pada H-3 hingga Hari H, pihaknya akan mulai memeriksa hewan yang akan menjadi kurban. Baik di masjid maupun di lokasi-lokasi organisasi yang melakukan pemotongan hewan.
“Nanti kami akan memeriksa kesiapan tempat pemotongan, apakah kebersihannya sudah sesuai standar dan aman untuk dijadikan lokasi penyembelihan. Untuk kegiatan ini, kami melibatkan 1.148 orang, termasuk dokter hewan dan petugas teknis,” tambahnya.
Dalam pengawasan ini, pihaknya juga memeriksa kondisi hewan, mulai dari usia, kesehatan, hingga performa hewan.
“Hewan yang ada di lapak juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sejauh ini, tidak ada laporan atau temuan terkait hewan yang terindikasi PMK atau tidak layak untuk dikurbankan. Namun, jika ada temuan, kami akan segera menginformasikan kepada penjual agar hewan tersebut dipisahkan,” katanya.
Kebersihan Kandang
Lili juga mengimbau agar para pedagang memperhatikan kebersihan kandang, karena kandang yang kotor bisa menjadi salah satu penyebab penyebaran penyakit. “Selain itu, pembeli juga harus memastikan asal hewan kurban untuk memastikan apakah hewan tersebut sudah bersertifikat atau belum,” tutupnya.
Foto: Pemprov Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung melakukan pengawasan hewan kurban di Omah Embe Sultan Agung, Rabu, 4 Juni 2025.