Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan opini tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini atas upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemprov Lampung. Hal ini dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Atas penghargaan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian objektif yang diberikan,” ujar Marindo, Kamis, 29 Januari 2026.
Penghargaan ini sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan aparatur pemerintah yang terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan layanan publik.
Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan integritas aparatur terus di lakukan secara berkelanjutan.
Meski meraih capaian membanggakan, Pemerintah Provinsi Lampung menilai penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Justru, capaian ini menjadi motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Pengawasan Internal
Ke depan, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif.
“Selain itu, sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan akan terus di perkuat guna memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung terbebas dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Marindo.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik. Mulai tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah terlaksana sejak 2013. Resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil penilaian ini tertuang dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang di berikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hal ini di sampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam seminar nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi”.








