Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pendapatan Rp140 miliar dari pemutihan pajak. Nominal itu terhitung selama 1 Mei hingga 30 Juni 2025.
Kabid Pembinaan dan Pengendalian pada Bapenda Provinsi Lampung, Derry MS mengatakan, pendapatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni Rp79 miliar program pemutihan dan Rp61 miliar dari reguler.
“Masyarakat membayar pajak ada tunggakan dan ikut progam pemutihan. Ada juga masyarakat taat pajak dan tetap bayar pajak tahunan reguler,” kata Derry, Selasa, 1 Juli 2025.
Kendaraan yang ikut sebanyak 320 ribu unit baik kendaraan roda dua dan roda empat. “Yang mengikuti pemutihan 179 ribu unit dengan realisasi Rp79 miliar. Sementara yang reguler realisasinya mencapai Rp61 miliar, total 141 ribu unit,” jelasnya.
Peningkatan Pembayaran
Dari program itu terdapat peningkatan pembayaran pajak naik 40 persen per hari ketimbang hari biasa tanpa pemutihan.
“Pemutihan ini membantu dan peningkatannya signifikan. Artinya memudahkan masyarakat,” katanya.
Untuk menarik masyarakat yang belum membayar pajak, tambahnya, Bapenda Lampung lakukan sejumlah inovasi.
“Ada drive thru di Lapangan Korpri dan Perpusda,” jelasnya. (Atika Oktaria)