Bandar Lampung (lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini sedang merancang regulasi baru untuk memperkuat sektor peternakan melalui pembatasan distribusi ke luar wilayah. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah disusun, pemerintah bakal melarang penjualan ayam dalam kondisi hidup ke luar daerah guna memastikan proses pengolahan terjadi di dalam provinsi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menggeser fokus pasar dari komoditas mentah menjadi produk olahan yang bernilai tinggi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap ekosistem industri peternakan lokal menjadi lebih mandiri dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi (Bitpro) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Christin Septriansyah, mengonfirmasi bahwa saat ini regulasi tersebut masih memasuki tahap perencanaan awal. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa arah kebijakan ini sudah sangat jelas, yakni mengutamakan hilirisasi produk peternakan.
“Kami masih dalam proses perencanaan dan penyusunan drafnya,” ujar Christin saat memberikan keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa melalui Pergub ini, Pemprov Lampung ingin memastikan komoditas ayam tidak lagi keluar dalam bentuk nyawa. Sebaliknya, pengusaha harus mengolah ayam tersebut di dalam daerah sebelum mendistribusikannya ke pasar nasional maupun internasional. Oleh karena itu, skema ini diprediksi akan meningkatkan peredaran uang di dalam provinsi secara signifikan.
Stimulus
Selain meningkatkan nilai tambah, kebijakan ini juga berfungsi sebagai stimulus bagi pertumbuhan investasi di sektor hilir, khususnya Rumah Potong Ayam (RPA). Menurut Christin, kehadiran lebih banyak unit RPA akan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian warga.
“Tujuan utamanya tentu mendorong hilirisasi. Selain itu, kami ingin meningkatkan pendapatan peternak dan membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal melalui pengembangan RPA,” tambahnya.
Namun, Christin mengakui bahwa ketersediaan RPA berskala besar di Lampung saat ini masih sangat terbatas. Hingga kini, baru PT Ciomas Adisatwa yang tercatat sebagai perusahaan dengan fasilitas pemotongan ayam skala industri. Sementara itu, fasilitas serupa lainnya masih didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya belum terdata secara terperinci.
“Untuk skala korporasi baru satu perusahaan. Jika bicara skala UMKM sebenarnya cukup banyak, namun pendataan pastinya berada di bidang lain,” tutupnya.








