Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini Pemprov ambil agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga meski terjadi penyesuaian alokasi anggaran dari pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan arah kebijakan keuangan daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Geser Anggaran yang Tak Terserap Optimal
Upaya tersebut meliputi analisis standar satuan harga, kebijakan belanja, dan penyusunan ulang formulasi anggaran bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menganalisis ulang standar satuan harga dan kebijakan belanja. Tim dari BPKAD, Bappeda, dan TAPD bekerja sama untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana transfer pusat,” jelas Marindo, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah memiliki dasar perencanaan keuangan yang kuat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan dasar tersebut, pemerintah siap melakukan penyesuaian belanja secara proporsional apabila pendapatan daerah dari pusat mengalami penurunan.
“Kami sudah memiliki fondasi penyusunan APBD yang jelas, baik dari sisi sumber pendapatan maupun peruntukannya. Jadi, bila pendapatan dari pusat menurun, kami akan melakukan penyesuaian terhadap pos belanja yang memungkinkan,” ujarnya.
Evaluasi Kemendagri
Marindo menyampaikan bahwa proses pembahasan APBD 2026 bersama DPRD Provinsi Lampung telah rampung dan kini sedang dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar Pemprov dalam menyesuaikan struktur anggaran menghadapi pemotongan TKD ini.
“Evaluasi dari Kemendagri menjadi acuan kami untuk menyempurnakan kebijakan belanja daerah. Setiap catatan yang diberikan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai arahan,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Lampung terus menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan. Hal ini guna memastikan dukungan dana transfer tetap optimal dan potensi fiskal daerah bisa maksimal.
“Hari ini Gubernur juga memiliki agenda bersama Kementerian Keuangan untuk membahas potensi pendapatan baru yang bisa dikembangkan dari Lampung,” kata Marindo.
Ia menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memiliki komitmen kuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menggali sumber-sumber penerimaan baru. Upaya ini agar ketergantungan terhadap dana pusat terus berkurang.
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur sangat berkomitmen untuk memperluas basis pendapatan asli daerah. Harapannya, Lampung bisa semakin mandiri secara fiskal,” tutupnya.
Berdasarkan data yang ada, target pendapatan daerah Provinsi Lampung pada APBD 2026 mencapai Rp7,6 triliun. Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, dan pendapatan sah lainnya.
Dari total tersebut, target PAD sekitar Rp4 triliun dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp1,3 triliun.
Sementara itu, dana transfer dari pusat perkiraannya mencapai Rp3,4 triliun yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID). Adapun pendapatan sah lainnya di kisaran Rp100 hingga Rp111 miliar.