Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung.
Sidak ini sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Lampung untuk memastikan ketersediaan serta pendistribusian BBM dan LPG berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopian Atiek, mengatakan tim pengawasan mulai turun ke lapangan sejak pukul 09.00 WIB dengan target tujuh SPBU.
Hingga siang hari, enam SPBU telah diperiksa dengan fokus utama pada ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
“Dari enam SPBU yang sudah kami datangi, ada yang tidak menjual Pertamina Dex dan ada dua SPBU yang stoknya habis. Salah satunya di SPBU kawasan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang. Saat ini SPBU tersebut hanya melayani penjualan biosolar,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari pihak SPBU, pasokan Dexlite dan Pertamina Dex baru akan kembali tersedia pada 17 Desember mendatang.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BBM non-subsidi jenis solar belum sepenuhnya tersedia di seluruh SPBU, baik di Bandar Lampung maupun di kabupaten.
Penggunaan Barcode
Selain persoalan stok, tim juga menemukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) terkait penggunaan barcode pembelian BBM subsidi.
Di SPBU Soekarno-Hatta, terdapat praktik pemindaian barcode yang tidak di lakukan oleh operator SPBU, melainkan di pegang oleh pihak lain.
“Barcode seharusnya dibawa oleh masing-masing kendaraan dan dipindai langsung oleh operator SPBU. Tadi kami temukan barcode dipegang petugas, ini jelas tidak sesuai SOP Pertamina dan sudah langsung kami tegur bersama rekan dari Polda Lampung,” tegasnya.
Menurut Sopian, pelanggaran SOP barcode berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kuota BBM subsidi. Seperti pengisian yang tidak sesuai dengan kendaraan atau pengisian berulang menggunakan barcode berbeda.
Terkait antrean kendaraan, ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan BBM dan harus mengantre sesuai urutan. Pengaturan hanya dapat di lakukan secara proporsional tanpa menghilangkan hak pengguna lain.
Atas temuan tersebut, Pemprov Lampung akan menyampaikan laporan resmi kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina agar memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar. Sanksi mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan sesuai tingkat kesalahan dari pihak SPBU.
“Sanksi akan di tentukan oleh Pertamina. Dari kami, setiap temuan akan kami rekomendasikan agar di tindak tegas sesuai aturan,” kata Sopian.








