Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan sejumlah organisasi driver transportasi online di Provinsi Lampung. Dalam pertemuan itu, para driver transportasi online menyampaikan keluhan mereka terhadap para aplikator.
Para driver mendesak pemerintah dan aplikator agar menegakkan tarif bersih minimum bagi seluruh layanan, termasuk produk turunannya. Saat ini, terdapat empat aplikasi transportasi online yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Baca juga: 20 Mei 2025, Seluruh Pengemudi Ojol di Lampung Akan Mematikan Aplikasi
“Kami meminta pemerintah membatasi potongan aplikator maksimal 10 persen agar tarif tetap wajar dan tidak memberatkan penumpang maupun driver,” ujar Ketua Persatuan Armada Lampung, M. Rizal, Selasa, 20 Mei 2025.
Selain itu, para driver juga menuntut pemerintah dan aplikator memberikan transparansi penuh terkait semua bentuk potongan dan biaya aplikasi.
“Kami juga menolak praktik promosi dan layanan hemat yang menyebabkan tarif berada di bawah batas bawah yang telah aplikator tetapkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan usulan para driver untuk menurunkan potongan jasa aplikasi menjadi 10 persen.
“Para driver transportasi online mengusulkan agar potongan jasa aplikasi hanya 10 persen. Karena selama ini potongan bisa mencapai 20 persen dan mereka anggap terlalu memberatkan,” jelasnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Penyusunan Kebijakan
Pemprov Lampung menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbapet) selama dua minggu ke depan, sebelum menyampaikannya kepada Gubernur Lampung.
Pemprov akan menjadikan hasil pengumpulan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan yang akan mereka serahkan kepada Gubernur Lampung.
“Kami akan mempelajari dan mengumpulkan semua data. Harapannya, dalam dua minggu ke depan kami bisa menggelar rapat kembali dan menyerahkannya ke Bapak Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga membuka kemungkinan untuk mengadopsi kebijakan serupa yang telah beberapa provinsi lain terapkan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tarif jasa aplikasi online.
“Mungkin kami bisa mencontoh beberapa provinsi yang telah membuat Pergub tentang tarif. Sehingga kami bisa menetapkan tarif terkait aplikasi online ini,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News