Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan hingga kini pihaknya belum menerima regulasi turunan atau surat edaran. Hal ini terkait tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta seluruh kepala daerah melakukan peninjauan ulang besaran tunjangan DPRD.
Pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga:
Anggota DPRD Tanggamus ‘Bolos’ di Paripurna Pengesahan RAPBD-P 2025 jadi Sorotan
“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun mekanisme yang akan ditetapkan oleh sekretariat DPRD,” kata Marindo, Rabu, 10 September 2025.
Ia menegaskan, sebagai tim anggaran daerah, Pemprov Lampung tidak bisa mengambil langkah baru sebelum ada landasan hukum yang lebih spesifik.
“Kami akan tetap menggunakan aturan yang berlaku sambil menunggu arahan lebih lanjut. Prinsipnya, semua harus sesuai regulasi agar pengelolaan anggaran berjalan tertib,” tambahnya.
Meninjau Kembali
Sebagaimana kita ketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya meminta pemerintah daerah meninjau kembali besaran tunjangan DPRD yang selama ini mereka terima.
Di Lampung, pengaturan hak keuangan DPRD juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017.
Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Lampung memperoleh tunjangan sekitar Rp52,8 juta per bulan.
Sementara itu, setiap anggota DPRD menerima total Rp50,6 juta per bulan. Tunjangan tersebut mencakup fasilitas transportasi, perumahan, serta biaya perjalanan dinas.