Bandar Lampung (Lampost.co)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp229,7 miliar kepada 15 kabupaten/kota di 2024.
Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota, dan Investasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan penyaluran ini merupakan wujud komitmen Pemprov Lampung dalam pembayaran DBH.
“Sampai saat ini,pada Februari kami sudah salurkan Rp80 miliar. Kemudian Maret beberapa hari lalu kita sudah menyalurkan Rp149,7 miliar,” ujarnya, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurutnya, skema serta mekanisme penyaluran DBH kepada kabupaten/kota telah tersusun dan terjadwal hingga Desember mendatang.
Skema ini juga telah melalui supervisi oleh Irjen Kemendagri dan sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Lampung.
“Skema penyaluran kita secara gradual. Februari sampai Maret sudah. Kemudian April sampai Desember. Terkait jumlah besaran penyaluran di April, kami belum bisa sampaikan karena setiap bulan tidak sama, tergantung porsi bagi hasil di triwulan itu,” ungkapnya.
Skema Penyaluran
Pemprov Lampung telah melakukan koordinasi lanjutan mengenai skema dan jadwal pembayaran DBH kepada kabupaten/kota dan telah disepakati melalui pertemuan Gubernur Lampung dengan bupati dan walikota.
“Jadi pada pertemuan 14 Maret 2024 lalu, juga penyampaian terkait skema pembayaran dan mekanisme pembayaran terhadap DBH provinsi ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul Fajri menjelaskan peruntukan DBH memang dapat mengalokasikan untuk jenis belanja apapun.
Namun, ia berharap penyusunan anggaran kabupaten/kota dapat seimbang. Dan realistis antara porsi pendapatan dengan belanja agar tidak terlalu bergantung dengan DBH.
“Pada saat pemda menyusun anggaran itu seharusnya terdapat keseimbangan antara porsi belanja dengan pendapatan,” kata Fajri.
Pemprov Lampung juga mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Pasalnya, secara nasional, besaran pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota baru menyentuh kisaran angka 5-10 persen.
“Pemda kabupaten/kota harus menggenjot PAD agar ketergantungan dengan pemerintah pusat semakin menurun. Semakin besar PAD, maka semakin mandiri suatu kabupaten/kota,” pungkasnya.