Bandar Lampung (Lampost.co) — Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus korupsi.
Poin Penting:
-
I Komang Koheri mengambil alih pemerintahan Lampung Tengah sebagi plt Bupati.
-
Pemprov meminta pelayanan publik tetap stabil.
-
KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, proses pengambilalihan kewenangan berlangsung otomatis sesuai ketentuan perundangan. Karena itu, seluruh roda pemerintahan kini berada di bawah kendali Komang.
“Wakil Bupati langsung menjalankan seluruh tugas dan kewenangan bupati hingga keputusan lebih lanjut,” ujar Binarti, Jumat, 12 Desember 2025.
Baca juga: Hormati Proses Hukum dan Serahkan Sepenuhnya kepada KPK
Pemprov Proses SK Penunjukan Plt Bupati
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses surat keputusan (SK) terkait penunjukan Komang sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Lampung Tengah. Selain itu, memastikan proses administrasi berjalan cepat agar tidak mengganggu layanan publik. “SK sedang kami proses dan segera menyerahkan kepada Wakil Bupati I Komang Koheri,” ujarnya.
Langkah percepatan itu sebagai langkah penting untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, terutama saat pelayanan publik membutuhkan stabilitas birokrasi.
Komang Diharapkan Jaga Stabilitas Lamteng
Dengan penunjukan Komang sebagai pejabat pengganti, Pemprov Lampung berharap pelayanan publik tetap stabil. Pemerintah meminta seluruh perangkat daerah menjaga ritme kerja agar masyarakat tidak terdampak dinamika hukum yang menjerat Ardito.
Selain itu, Pemprov juga mendorong transparansi dan integritas birokrasi untuk memulihkan kepercayaan warga Lampung Tengah.
Ardito Tersangka Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Pengumuman penetapan itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.
KPK mengungkapkan dugaan penerimaan suap mencapai Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, dugaannya sekitar Rp5,2 miliar untuk membayar utang biaya kampanye. Selain itu, Ardito juga disinyalir meminta fee 15—20 persen dari sejumlah proyek daerah.
Kasus tersebut memperburuk citra pemerintahan daerah dan menambah deretan kepala daerah yang tersandung korupsi karena tekanan biaya politik.








