Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung mencatat sebanyak 2.731 pencari kerja di Kota Tapis Berseri.
Ribuan pencari kerja itu terdaftar di pendataan milik Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung dari Januari hingga Agustus 2024.
“Mereka (2.731 pencari kerja) itu juga merupakan pencari kerja yang mengajukan pencetakan kartu kuning,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung, Bahril, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, pencari kerja di Bandar Lampung itu terbagi dari pencari kerja usai terkena PHK, pencari kerja fresh graduate atau lulusan baru, dan pencari kerja yang masih bekerja.
“Untuk pencari kerja ter-PHK ada sebanyak 326 orang, pencari kerja fresh graduate 1.180, dan pencari kerja yang masih bekerja 1.068,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini pihaknya mencatat terdapat 127 lowongan pekerjaan yang tersedia. “Dan pelamar kerja yang dalam proses ada 45 orang,” ujarnya.
Bahril menjelaskan dari seluruh jumlah data yang tersampaikan tersebut merupakan data yang masuk dalam layanan SIAPkerja.
Pekerja Informal
Bahril menerangkan, pihaknya mencatat untuk pekerja informal di kota setempat sebesar 15,44 persen. Setidaknya ada sebanyak 58.889 tenaga kerja yang terbagi dari laki-laki 43.422 orang dan perempuan 15.467 orang.
“Jika diangkakan pekerja informal tersebut ada sebanyak 9.090 orang. Pekerja informal di sini kita menyebutnya pekerja kasar,” jelasnya.
Bahril menyebut, pekerja kasar biasanya merupakan pekerja yang tidak memiliki keterampilan tertentu dan memiliki pendidikan di bawah sarjana.
Sedangkan untuk pekerja formal, biasanya pekerja itu memiliki keterampilan khusus dan mendapat jaminan gaji dan lainnya saat bekerja.
Setidaknya ada sembilan klasifikasi jenis pekerja formal yang masuk di pendataan Disnaker Pemkot Bandar Lampung.
Yakni operator dan perakit mesin sebanyak 5.739 atau 9,85 persen, manajer 3.174 atau 5,39 persen, TNI dan Polri 24 atau 0,04 persen, dan profesional 8.481 atau 14,40 persen.
Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan perikanan 343 atau 0,58 persen. Kemudian tenaga usaha jasa dan usaha penjualan 15.673 atau 26,61 persen.
Lalu ada pekerja pengolahan dan kerajinan 2.528 atau 4,29 persen, tenaga tata usaha 8.311 atau 14,11 persen, teknisi dan asisten ahli 5.472 atau 9,29 persen.
Dalam menekan permasalahan pekerja yang susah mendapatkan pekerjaan, pihaknya juga sudah menyediakan layanan online bernama SIAPkerja.
Yakni dengan cara mendaftar pada layanan tersebut, pencari kerja akan terdata sebagai seseorang yang sedang mencari kerja secara legal. “Ini upaya dari pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka,” pungkasnya.