Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) melaksanakan koordinasi kebijakan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kemudian, anak berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak.
Plt Kepala Dinas PP-PA Lamsel Hari Surya Wijaya membuka kegiatan di Aula Dinas PP-PA Lampung Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kegiatan itu menghadirkan pihak Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, Kemenag, Bapas, jajaran polsek.
Kemudian, perangkat daerah Pemkab Lampung Selatan, lurah/kepala desa, akademisi, sekolah, forum anak kabupaten, pemerhati anak, dan pihak PATMB.
Narasumber yang hadir antara lain, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Muhalidi, Ketua LPHPA Toni Fiser, dan pihak dari Dinas PP-PA Lamsel.
Kepala UPTD PPA Lampung Selatan Acam Suyana menjelaskan acara tersebut memberikan pemahaman kepada orang tua-siswa tentang dampak perkawinan anak.
Kemudian, menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang kompleks, serta meningkatkan kapasitas penyedia layanan bagi perempuan dan korban anak.
Selanjutnya, meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, melindungi, memberikan rasa aman, serta penanggulangan kekerasan perempuan-anak, ABH, TPPO, dan perkawinan anak.
“Harapannya, para peserta mampu mengenali, menelaah, mengambil insiatif pencegahan, atau mengurangi kasus. Serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan,” kata Acam.
Plt Kepala PP-PA Lampung Selatan Hari Surya Wijaya, mengatakan kegiatan itu menguatkan sinergitas dan memfokuskan penanganan kasus kekerasan perempuan-anak.
Fokus Pencegahan
Menurut dia, saat ini yang lebih penting harus fokus pada langkah pencegahan dari pada penanganan, pasca munculnya kasus.
“Penanganan ini bukan hanya tugas Dinas PP-PA saja tetapi tugas bersama. Kita bersama harus melahirkan kebijakan yang tidak hanya fokus pada penanganan tapi harus juga pencegahan kasus,” katanya.
Hari menyatakan harus ada langkah yang konkret untuk menekan kasus. Karena, kalau untuk menghilangkan kasus, itu adalah hal yang mustahil.
Apalagi, di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang ini. “Artinya, apabila terjadi kasus cepat ditangani. Kita juga sudah membentuk PHTBM tingkat desa. Ada juga layanan call center dan program Sapa, agar lebih cepat penanganan,” ungkapnya.