Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan pendaftaran badan hukum seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Lampung rampung pada 30 Juni 2025.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, pihaknya membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengawal proses pembentukan hingga berbadan hukum.
“Kami bakal mengawal dan mendorong validasi serta pemetaan Koperasi yang layak menjadi percontohan. Ini langkah awal menuju desa mandiri dan Lampung maju,” ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.
Jihan memaparkan, dari total 2.651 desa dan kelurahan yang ada di Lampung, sebanyak 682 di antaranya telah melakukan proses pendirian koperasi melalui notaris, dan 252 unit koperasi lainnya telah berbadan hukum.
“Melalui Satgas yang sudah terbentuk, akan ada pengawalan seluruh proses hingga resmi berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025,” katanya.
Koperasi ini memperkuat perekonomian di tingkat desa untuk mencapai tujuan desa mandiri. Koperasi tersebut nantinya memberikan layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, dan storage hasil pertanian.
Menko Pangan
Dalam kunjungannya ke Lampung beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, koperasi desa merupakan salah satu solusi konkret untuk menjawab persoalan ketahanan pangan nasional, sekaligus memberdayakan ekonomi perdesaan.
“Koperasi ini hadir memotong rantai pasok yang panjang, mengurangi ketergantungan dengan tengkulak, juga membuka lapangan kerja di desa,” ungkapnya.
Model bisnis koperasi ini melibatkan berbagai unit Layanan seperti simpan pinjam, toko sembako, apotek desa, penyimpanan logistik, agen pupuk, dan LPG.
Skema pendanaan pembentukan koperasi dengan dukungan pembiayaan oleh Kementerian Keuangan melalui himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor enam tahun.
“Satu koperasi diperkirakan menyerap hingga 25 tenaga kerja, sehingga berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja baru secara nasional,” pungkasnya.