SUKADANA (Lampost.co)–Menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamtim No. 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda No. 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo menunjuk enam pejabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan dan Dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamtim, Mochmad Jusuf, Selasa, 4 Januari 2022, menjelaskan diberlakukannya Perda No.7 tahun 2021 tersebut, 11 organisasi perangkat daerah (OPD) digabungkan yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, kemudian Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata, dan Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Selain itu, Sekretariat Korpri juga digabungkan dan masuk ke dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Dengan adanya penggabungan 11 OPD dimaksud, kata Jusuf, maka untuk sementara terjadi kekosongan jabatan pejabat eselon II yang mengepalai OPD hasil penggabungan tersebut.
Kekosongan jabatan sementara tersebut karena untuk mengisi dengan pejabat eselon II defenitif harus melalui uji kompetensi dengan persetujuan dari KASN. Sementara persetujuan dari KASN hingga saat ini belum turun.
Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan sementara pejabat eselon II tersebut, Bupati Lamtim menunjuk enam Plt.
Keenam Plt yang ditunjuk Bupati Lamtim tersebut adalah, Asisten Sekdakab Bidang Ekonomi dan Pembangungan, M Yusuf HR sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wirham Riadi (Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Sekretaris Dinas PPA Pengendalian Penduduk dan KB, M. Ilyas sebagai Plt Kepala di dinas tersebut.
Lalu, Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan, Wijonarko sebagai Plt dinas tersebut, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Irza Murni sebagai Plt Kepala Dinas tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Siti Maidasuri sebagai Plt Kepala di dinas tersebut.
“Jadi itulah enam pejabat yang ditunjuk Bupati Lamtim sebagai Plt Kepala Badan dan Kepala Dinas untuk mengisi kekosongan jabatan sementara pasca pemberlakuan Perda Kabupaten Lamtim No.7 tahun 2021,” kata Jusuf.
EDITOR
Sri Agustina