Kalianda (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan segera mengganti Kepala Desa Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas karena dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap bawahanya dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.
Namun kapan waktu pastinya, DPMD Lamsel tidak bisa memberikan kepastian. “Ya, kami tengah proses pergantian Kades Rawa Selapan dengan Pejabat Kades,” ujar Kepala DPMD Lampung Selatan Erdiyansyah, Kamis, 02 Maret 2023.
Menurut dia, usulan calon Pj Kades Rawa Selapan telah ada. Oleh sebab itu, kini tengah memproses. Namun waktu pergantiannya belum jelas.
“iya, makanya kami lebih dulu memprpses Pejabat Kades -nya. Setelah itu, baru nanti dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kadesnya. Setelah pj dilantik 6 bulan,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, untuk salinan putusan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penutut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022/PN Kla tertanggal 22 Juni 2022.
Terdakwa Bagus Adi Pamungkas (Kades Rawa Selapan,red) dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap bawahanya dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta kepada korban sudah diperoleh DPMD dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Deni Zulniyadi