Bandar Lampung (Lampost.co)– Selembaran pengumuman mengatasnamakan Ditlantas Polda yang akan melakukan razia masker di seluruh Indonesia dan jika ada warga tidak mengenakkan masker didenda Rp250 ribu merupakan berita bohong alias hoaks.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romadhon Natakusuma, saat dihubungi Lampost.co, Kamis, 3 Februari 2022.
“Pengumuman itu hoaks,” ujarnya.
Romadhon juga meminta masyarakat agar jangan asal menyebarkan informasi sebelum mengetahui kebenarannya. Karena penyebaran berita bohong dapat dikenai sanksi pidana.
“Jangan sebabar atau share berita hoaks karena itu melanggar hukum,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam beraktivitas sehari-hari. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Prokes itu wajib diterapkan oleh masyarakat,” tandasnya.
EDITOR
Sri Agustina