Bandar Lampung (Lampost.co)–Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengindikasikan maraknya kecelakaan mobil muatan besar seperti truk, fuso, dan mobil tanki kebanyakan diakibatkan karena sopir mengantuk. Namun tak dipungkiri, jika di Lampung masih banyak truk yang over dimention over loading (ODOL).
“Saat ini marak kecelakaan yang terjadi di jalan raya, terakhir di jalur Bypass depan RS Imanue ada mobil tanki terabas lampu merah yang merusak sejumlah kendaraan di depannya. Setelah diperiksa, ini disebabkan oleh supir yang mengantuk,” ujar Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu, 2 Febuari 2022.
Ia mengatakan jika hal tersebut harus menjadi perhatian bagi pengusaha. “Sopir menjadi salah satu aset bagi perusahaan, begitu pun dengan kendaraannya. Jadi jangan menyepelekan waktu kerja dari sopir, mengendarai mobil muatan besar memiliki resiko tinggi,” ujar Bambang.
Adanya perhatian jam kerja, imbauan agar istirahat jika lelah, hingga memperhatikan kualitas kendaraan menjadi kunci.
“Kita ada program kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor atau biasanya disebut kir, ini harus rajin minimal enam bulan sekali untuk memastikan kualitas kendaraan,” katanya.
Sementara, untuk antisipasi ODOL, dirinya berserta jajaran segera melakukan penertiban truk melebihi kapasitas kepada para pemilik. Kerja keras nampaknya harus dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, sebab per 1 Januari 2023 pemberlakuan bebas ODOL segera dimulai.
Dia mengatakan kebanyakan ODOL berupa dump truk, sementaranya truk tanki minyak tidak masuk kategori ODOL. “Karena truk tanki minyak sudah diatur dan memang dieruntukan kapasitasnya sesuai dengan ukuran tanki tersebut,” ujarnya.
EDITOR
Sri Agustina