Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 24 kg, Selasa, 22 Februari 2025, di Pelabuhan Bakauheni.
Polisi menangkap satu orang yakni MS (38), warga Jawa Timur, yang hendak membawa barang terlarang tersebut ke Pulau Jawa.
Modusnya, pelaku menyembunyikan sabu di sebuah ban serep dan pintu belakang mobil yang MS kemudikan.
Aparat membongkar ban serep karena curiga setelah adanya guratan. Pada ban serep terdapat 22 bungkus sabu dalam plastik teh, dan 1,5 kg lainnya di dalam plastik besar.
“Benar, sementara masih satu pelaku,” ujar Dirresnarkoba Poda Lampung Kombes Ifran Nurmansyah, Rabu, 26 Februari 2025.
Pengembangan
Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pengembangan, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Masih upaya pengembangan,” katanya.