Mesuji (Lampost.co) — Karnio, seorang warga yang menyebut adanya penyerobotan tanah miliknya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
Pasalnya, dia mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi dan penyerahan hibah untuk lahan yang kini diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji itu.
Khaerul Shaleh, kuasa hukum Karnio, mengatakan kliennya tidak pernah menyerahkan tanah seluas 3 Ha kepada siapapun, termasuk Pemkab Mesuji. Namun, ternyata keluar surat penyerahan hibah dan kuitansi ganti rugi uang tunai sebagai gantinya.
“Klien kami tidak pernah menandatangani apapun. Anehnya kalau hibah, kok ada kuitansi. Apalagi, Karnio juga tidak pernah menerima uang ganti rugi itu,” ujar Saleh, Sabtu, 21 September 2024.
Untuk itu, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Lampung atas dugaan pemalsuan tanda tangan. “Penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan Karnio,” kata dia.
Dia menceritakan, perkara tersebut berawal Lembaga Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia menggugat kepemilikan tanah komplek Kantor Pemda Mesuji pada 27 Oktober 2023.
Sebab, kliennya dia tidak kenal dengan tim 9 dari Pemkab dan tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada siapapun. Meski begitu, sempat ada iming-iming uang ganti rugi bila bersedia menghibahkan lahan seluas 3 Ha itu. Namun, hal itu tidak pernah terealisasi.
Bahkan, kliennya juga tidak pernah mendapatkan undangan untuk bermusyawarah atas penyerobotan lahan tersebut.
Ia memastikan kliennya masih memegang surat kepemilikan asli lahan atas nama Karnio yang kini menjadi Rusun Pemkab Mesuji, ruang terbuka hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag.