• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Peratin Diminta Kelola Belanja Pekon Sesuai Aturan

Nur by Nur
25/03/24 - 15:36
in Lampung, Lampung Barat
A A
Dana Desa

PJ.bupati Lambar Nukman secara simbolis serahkan anggaran dana desa kepada para peratin di wilayah itu, Senin 25 Maret 2024.(Foto:Lampost/Eliyah)

Liwa (Lampost.co) —Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman mengingatkan dan menegaskan agar seluruh peratin untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah.

Hal itu Nukman sampaikan saat melaunching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP). Tahun anggaran 2024 yang terpusat di Lamban Pancasila, Senin 25 Maret 2024.

Hadir pada kegiatan itu  seluruh unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemkab Lambar, camat dan peratin. Kemudian Lembaga Himpun Pekon (LHP).

Nukman, menjelaskan launching Perbup ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APB Pekon tahun anggaran 2024.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa itu berdasarkan atas asas transparan. Akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Kami meminta kepada seluruh camat dan peratin serta perangkat pekon agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan tertib anggaran. Yaitu secara transpanran, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 ini dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran. Juga sesuai pedoman yang berlaku.

Penerbitan peraturan Bupati yang ini agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.

“Saya menegaskan kepada peratin atau perangkat pekon untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan pada masing-masing pekon. Dan bekerja secara jujur serta tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti markup, belanja fiktif, sertaproyek tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Dalam pengelolaan dana desa harus sesuai memperhatikan prioritas-prioritas sesuai Peraturan Menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Desa.

Serta Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam menyatakan pengelolaan dana desa jangan sampai menimbulkan masalah.

Oleh karena itu, jika ada hal kurang jelas tentang teknis pengelolaan dan penggunaanya, sebaiknya pihak pekon berkonsultasi kepada tim pendampingnya atau kepada pihak yang memahami tentang aturan dan hukumnya.

Pengawasan Desa

Ia juga meminta kepada tim pengawasan mulai dari desa seperti LHP dan seterusnya juga melakukan pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa.

Kemudian tim pengawasan juga harus mengingatkan pihak pekon jika mengetahui akan ada gelagat penyimpangan terhadap penggunaan dana desa tersebut.

Penyerahan Piagam

Bersamaan dengan kegiatan itu sekaligus penyerahan piagam penetapan pekon binaan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada 4 pekon di Kabupaten Lampung Barat.

Empat Desa Cantik tersebut yakni Pekon Sukapura dan Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya. Kemudian Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.

Tags: belanja pekonBERITA LAMPUNGDANA DESALAMPUNG BARATperatin
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pendapatan Rp140 miliar dari pemutihan pajak. Nominal itu terhitung...

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.