Bandar Lampung (Lampost.co) — Posisi-posisi Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), dan Pelaksana Tugas (Plt) kerap menjadi jabatan penting dalam roda pemerintahan. Terlebih, di tengah masa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini yang terdapat banyak Pemda diisi dengan Pjs.
Pasalnya, sejumlah Wali Kota dan Bupati yang masih menjabat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu mewajibkan mereka untuk cuti selama masa Pilkada tersebut.
Meski terdengar mirip, ketiganya memiliki perbedaan signifikan dalam hal pengangkatan, wewenang, dan tugas berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku.
Penjabat (Pj) adalah seseorang yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan tertentu ketika jabatan tersebut belum terisi oleh pejabat definitif.
Penunjukan ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjabat memiliki wewenang penuh dan menjalankan seluruh tugas dan fungsi jabatan tersebut hingga pejabat definitif ditunjuk.
Pejabat Sementara (Pjs) adalah seseorang yang menggantikan sementara pejabat definitif yang sedang tidak dapat menjalankan tugasnya, misalnya karena cuti, tugas belajar, atau alasan lainnya. Pengangkatan Pjs berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang, seperti menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Pelaksana Harian (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas sehari-hari dari jabatan tertentu saat pejabat definitif berhalangan hadir dalam jangka waktu pendek, seperti saat sakit, cuti tahunan, atau tugas luar kota. Plt biasanya pejabat di bawah atau di lingkungan yang sama dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis.
Meski ketiga posisi itu untuk menjaga kelangsungan tugas-tugas pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar terkait kewenangan, masa tugas, dan dasar pengangkatannya.
Pengaturan mengenai Pj, Pjs, dan Plt tersebar dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan tentang pengelolaan ASN. Termasuk pengangkatan dalam jabatan fungsional dan struktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur tentang prosedur penunjukan pejabat, termasuk Pj dan Pjs.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Sementara dan Pelaksana Tugas. Menyediakan pedoman spesifik mengenai penunjukan Pjs dan Plt.
Penunjukan Pj, Pjs, dan Plt merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan. Namun, tantangan yang sering muncul terkait kewenangan yang terbatas, potensi konflik kepentingan, dan masa jabatan yang dapat memengaruhi stabilitas organisasi.
Pengangkatan pejabat sementara itu juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas agar tidak salah guna untuk kepentingan tertentu.
Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperbarui regulasi dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan tugas Pj, Pjs, dan Plt.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update