Pesawaran (Lampost.co)– Bawaslu Kabupaten Pesawaran memberikan waktu perbaikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah kepada Partai Demokrat. Hal itu menindaklanjuti keputusan KPU Pesawaran yang menerima pendaftaran paslon Supriyanto-Suriyansyah Rhalieb dan mengembalikan berkas pendaftaran paslon Drg Elin Septiani-Supriyanto untuk PSU Pilkada Pesawaran.
Keputusan tersebut Bawaslu Pesawaran ambil, pasca Bawaslu setempat melakukan rapat pleno terkait gugatan Partai Demokrat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Geruduk KPU, DPC Demokrat Pesawaran Pertanyakan Pengembalian Berkas Drg Elin Septiani
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, dari hasil verifikasi syarat formil dan materiil, pengajuan sengketa terhadap dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu nyatakan lengkap.
“Tetapi ada beberapa ketidaksesuaian. Yakni berdasarkan aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon,” ujarnya.
Kemudian, permohonan yang pemohon ajukan belum sesuai dengan ketentuan. Karena Partai Demokrat yang mengajukan bukan pasangan calon.
“Sudah kami serahkan tadi sore ke pihak Partai Demokrat. Kami beri waktu 3 hari untuk perbaikan,” ujarnya.
Lanjut Fatih, Partai Demokrat dapat menyerahkan hasil perbaikan atas verifikasi formil dan materiil kepada petugas penerima permohonan.
“Paling lama penyampainnya pada tanggal 17 Maret 2025 di jam kerja,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News