Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, selama pelaksanaan Pemilu 2024 telah mengungkap sebanyak empat pelanggaran yang terjadi.
.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pelanggaran itu terjadi pada dua kecamatan yaitu Waykhilau dan Gedongtataan. Setelah melalui penelusuran. Akhirnya terdapati empat pelanggaran.
.
“Empat pelanggaran itu antara lain, pengrusakan surat suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau. Kemudian, pembukaan kotak suara Desa Bayasjaya dan Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau,” ujarnya, Minggu 17 Maret 2024.
.
“Sisanya pelanggaran TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan. Dari semua pelanggaran itu, salah satunya sedang dalam penyelidikan Kepolisian atas dugaan pidana pemilu Desa Penengahan,” ujarnya.
.
Ia mengatakan, dari empat kasus itu berdasarkan dari tiga temuan saat proses pengawasan Kecamatan Waykhilau. Sementara sisanya dari laporan masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
.
“Setelah terbukti terjadi pelanggaran pada empat lokasi tersebut. Kami merekomendasikan pemungutan suara ulang serta penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu,” katanya.
.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu dapat terjadi atas unsur kesengajaan penyelanggara pemilu. Serta kelalaian saksi partai yang bertugas pada TPS.
.
“Misalnya pelanggaran TPS 9 Desa Tamansari. Itu dapat terjadi juga karena lalainya saksi partai yang tidak mengawal proses penghitungan suara dengan baik,” katanya.
.
“Tentunya dengan hasil ini, kedepannya kita akan terus memperbaiki dalam segi pengawasan. Apalagi tahun ini kita masuk kedalam masa Pilkada, tentunya kita harus menjalankan fungsi kami sebagai pengawas,” ujarnya.