Pesawaran (Lampost.co)— Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran, yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, mengawasi potensi politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan bahwa potensi politik uang muncul di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran. “Pemetaan di setiap pemilu dan pilkada selalu menunjukkan adanya potensi politik uang di Pesawaran,” ujar Fatih pada 28 April 2025.
Baca juga: KPU Pesawaran Belum Terima Rp9 Miliar untuk PSU, Berikut Penyebabnya
Karena itu, Bawaslu mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi distribusi dan pengerahan politik uang yang dapat merusak demokrasi. Bawaslu melakukan sosialisasi melalui tokoh masyarakat dan tokoh lainnya untuk menyampaikan bahaya politik uang beserta sanksinya.
“Kami juga mendorong Panwascam, PKD, dan PTPS agar mengawasi daerah masing-masing secara melekat,” katanya.
Selain politik uang pada PSU Pesawaran, Bawaslu juga fokus mengawasi berbagai hal lain. Mulai dari kampanye, verifikasi daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS)—seperti pemilih yang meninggal dunia, alih status menjadi anggota TNI/Polri, atau pindah domisili—hingga mengantisipasi penyalahgunaan formulir undangan memilih oleh pihak lain.
Anggota KPU Pesawaran, Ryan Arnando, mengatakan bahwa jajaran PPK hingga PPS saat ini sedang memverifikasi DPT untuk PSU Pesawaran, khususnya untuk pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. KPU tetap menggunakan data pemilih pada Pilkada 2024 lalu.
“Saat ini sedang dalam proses pencermatan. Terkait penyalahgunaan formulir undangan, kami memperkuat pengawasan di tingkat Panwascam, PKD, hingga PTPS, agar mereka yang berasal dari warga setempat dapat mengenali pemilih di wilayahnya,” ujarnya.
Terkait Partai Demokrat yang tidak mengusung salah satu calon, Ryan menilai bahwa hal tersebut merupakan hak partai politik. Partai Demokrat memang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon Nanda Indira dan Antoniyus M. Ali, tetapi tidak tercatat sebagai partai pengusung.
“Secara formal, Partai Demokrat tidak masuk dalam daftar partai pengusung. Kami juga belum melihat potensi sengketa terkait hal tersebut,” katanya.
Masih Ada Tafsir Ganda Diskualifikasi Aries Sandi
Sementara itu, Direktur Permadema (Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan), Tiyas Apriza, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pascadiskualifikasi calon Bupati Aries Sandi masih menimbulkan tafsir ganda.
Tiyas menyatakan bahwa ketiadaan Partai Demokrat dalam daftar partai pengusung calon—baik Supriyanto-Suriansyah Rhalieb maupun Nanda Indira-Antoniyus—bisa saja menjadi dalil dalam proses sengketa.
Selain itu, pasangan Nanda Indira dan Antoniyus serta partai pengusungnya yang tidak kembali melakukan pendaftaran juga berpotensi menjadi objek sengketa.
“Karena putusan bersifat multitafsir dan proses tahapan pendaftaran serta penetapan calon PSU sudah dilalui, maka hal itu bisa menjadi objek sengketa,” kata akademisi ilmu politik tersebut.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News