Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD Demokrat Lampung mempertanyakan dasar hukum diterimanya berkas bakal paslon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Paslon tersebut mendapat dukungan PPP dan Golkar.
Namun KPU menolak pendaftaran paslon Drg Elin Septiani dan Supriyanto yang mendapat dukungan Demokrat, tidak memenuhi syarat. Bakal cakon wakil bupati Supriyanto tidak ikut hadir dan membubuhkan tanda tangan.
Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto, menuding KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak awal kami tanyakan ke KPU, apakah 3 partai pengusung Demokrat, PPP dan Golkar harus bersatu atau boleh sendiri-sendiri yang penting memenuhi ambang batas 8,5 persen,” ujar Midi Iswanto, Selasa, 11 Maret 2025.
Lanjut Midi, karena KPU menyebut, ketiga partai pengusung wajib bersatu, maka Demokrat melakukan komunikasi dengan dua partai lain yakni, PPP dan Golkar. Namun sampai 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB, tidak ada titik temu.
KPU Pesawaran tetap pada argumentasinya yakni gabungan 3 parpol koalisi harus bersatu. Sehingga KPU seharusnya juga menolak pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb karena tidak memenuhi syarat partai koalisi.
“KPU Pesawaran seharusnya tidak menerima karena silonnya untuk tiga partai. Sampai 23.59 WIB, silon yang berisi Demokrat belum keluar. Jika pendaftaran mereka KPU Pesawaran menerima artinya ada silon siluman,” katanya.
Kotak Kosong
“Biarkan Nanda Indira dan Antonius melawan kotak kosong,” tegasnya.
Saat ini, Demokrat sedang menyusun surat untuk permohonan perpanjangan masa pendaftaran dan menyiapkan gugatan ke Bawaslu.
Demokrat Lampung mempertayakan keputusan KPU Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah yang mereka nilai tidak memenuhi syarat dan bersiap untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyatakan pihaknya membuka pengajuan apabila terdapat pihak atau parpol yang merasa keberatan dalam tahapan pendaftaran.
Pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah penetapan berita acara pendaftaran.
“Kami siap menerima. Pengajuan gugatan hingga 13 Maret 2025,” katanya.