Pesawaran (lampost.co)–PTPN I Regional 7 menyatakan tidak menyepakati pengukuran ulang atas lahan HGU 04. M. Agung Nugraha, Advokat PTPN I Regional 7, menjelaskan penguasaan lahan Kebun Way Berulu telah bersertifikat dengan bukti kepemilikan HGU. Hal ini ia sampaikan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Pesawaran Acham Rico Julian, Wakil Ketua II Aria Guna, Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7 dan Forum masyarakat Bersatu Pesawaran.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran, Rabu, 5 Maret 2025 ini, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pengukuran ulang lahan HGU 04 milik PTPN I Regional 7. Namun belum disepakti oleh pihak PTPN I Regional 7, telah dijelaskan bahwa penguasaan lahan yang telah bersertifikat oleh PTPN Kebun Way Berulu telah sesuai dengan bukti kepemilikan HGU 04.
Hal yang memicu adalah pendudukan paksa oknum masyarakat di lahan 329 hektare PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu dengan alasan lahan tersebut tidak bersertifikat HGU sah.
Padahal, Kebun Way Berulu telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses nasionalisasi. Hal itu berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958. Dan telah terdaftar melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Selatan pada 1965 dan 1980.
Awal Sengketa
Sengketa lahan ini bermula ketika masyarakat menduduki lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu. Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Saat ini Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu yang mendampingi ahli waris Hi Abdurroni gelar Kiyai Ratu Sumbahan menyatakan tanah lainnya seluas 219 Ha tersebut milik Hi. Abdurroni.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, menyatakan sengketa lahan telah berlangsung lama. Beberapa waktu lalu juga telah plotting beberapa titik lokasi sesuai permintaan kepolisian, lahan HGU PTPN I Regional 7 pada 2024.
Sikap PTPN 1 Regional 7 ini menanggapi keinginan DPRD Pesawaran dan ahli waris yang mengeklaim lahan seluas 219 hektare tersebut.
Hadir pula Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7. Ada pula Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Pesawaran yang mendukung klaim ahli waris H. Abdurani gelar Ratu Sumbahan.
“Hasil rapat bersama ini memutuskan pengukuran ulang agar permasalahan bisa cepat selesai,” ujar Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian. Ia meminta jangan ada yang melakukan perbuatan anarkis, hingga ada putusan mengenai lahan tersebut. “Kita akan sama-sama dengan semua pihak untuk memberikan hasil yang terbaik,” katanya.








