Pesawaran (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menggelar penerangan hukum dan Program Jaksa Jaga Desa.
Seluruh kepala desa di Kecamatan Marga Punduh, Way Ratai dan Teluk Pandan, menjadi peserta kegiatan itu.
Kasi Intel Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama mewakili Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan kegiatan tersebut merupakan program bidang intel kejaksaan sesuai instruksi Jaksa Agung RI.
“Kegiatan membahas banyak hal bersama para kades, salah satunya dalam penggunaan dana desa. Untuk itu kami menyampaikan ke depan agar para kades lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Ia mengatakan program Jaga Desa merupakan bentuk penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang tujuannya untuk pencegahan korupsi.
“Ini upaya dari kami agar memberikan pemahaman kepada para kades terkait pengelolaan dana desa. Sehingga dalam pengelolaannya nanti tidak ada kades yang korupsi di Bumi Andan Jejama,” ujar dia.
Menurutnya, jika penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai aturan, maka itu salah satu cara dalam menghindari persoalan hukum.
“Rencanakan dan jalankan penggunaan dana desa dengan baik, efektif, dan efisien. Begitu juga realisasinya harus tepat guna dan tepat sasaran serta bermutu,” kata dia.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial semata. Namun harus ada langkah efektif yang dijalankan ke depan oleh para kepala desa.
“Dan ingat wajib patuhi aturan dalam penggunaan dana desa agar tidak bermasalah hukum dikemudian hari,” katanya.