Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung belum menyusun besaran anggaran supervisi pemungutan suara ulang (PSU), di Pilkada Pesawaran.
“Sampai saat ini belum ada” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Kamis, 13 Maret 2025.
KPU segera melakukan perencanaan dan kebutuhan setelah ada payung hukum dasar pengajuan dan penggunaan anggaran.
Pasalnya, saat Pilkada Pesawaran lalu anggaran berasal dari Pemda Pesawaran, dan KPU mendapatkan anggaran hibah dari Pemprov untuk Pilgub Lampung. Saat itu, metode cost sharing antara KPU Provinsi dan kbupaten/kota, karena pilkada bersama.
Jika ada payung hukum akan kami ajukan ke Pemprov. “Jika tidak ada dasar pengalokasian maka untuk PSU tersebut, KPU Provinsi tidak mengajukan kebutuhan anggaran,” katanya.
Saat ini payung hukum menunggu dari Pemerintah Pusat, dan KPU RI.
Anggaran Sementara Rp2,1 Miliar
Sementara itu, Bawaslu Provinsin Lampung membutuhkan anggaran supervisi pengawasan, dan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu. Nilainya mencapai Rp2,1 miliar.
“Dari hitungan sementara sekitar Rp2,1 miliar” katanya.