Bandar Lampung (Lampost.co) — Pihak pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira dan Antoniyus Muhammad Ali, menanggapi tudingan dugaan money politic secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Pesawaran.
Tudingan tersebut disampaikan paslon 01, Supriyanto Suriansah Rhalieb, dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 17 Juni 2025.
Kuasa hukum paslon 02, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya menghormati dalil pemohon, tetapi menilai tudingan tersebut tidak dapat terbukti.
“Paslon 02 tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.
Handoko menegaskan, pihaknya siap memberikan keterangan dan bukti pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada 20 Juni 2025.
“Kami siap membuktikan bahwa dalil tersebut tidak benar,” kata dia.
Sidang PHPU dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur. MK mendengarkan pokok permohonan dari kuasa hukum pemohon, Anton Heri dan Refki Masuri Dinata.
Dalam sidang, pihak termohon diwakili Ketua KPU Pesawaran dan tim hukum. Turut hadir pula pihak terkait dari paslon nomor urut 02 serta Bawaslu Pesawaran dan Bawaslu RI.
Anton Heri memaparkan dugaan pelanggaran oleh paslon 02 dalam Pilkada Pesawaran. Ia menuding paslon 02 menyalahgunakan sumber daya negara, termasuk dana aspirasi DPR/MPR dan reses DPRD Lampung.
Anton menyebut kegiatan pada 6 Mei 2025, seperti pembagian alat mesin pertanian di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, melibatkan Nanda Indira dan empat gapoktan. Ia juga menyinggung kegiatan reses DPRD Lampung di Desa Kubu Batu yang disertai atribut kampanye paslon 02, di mana peserta diduga menerima amplop. Namun, ia mengakui belum melampirkan bukti fisik dalam sidang.
Tuduhan Menggerakkan Perangkat Desa
Anton juga menuduh paslon 02 menggerakkan perangkat desa dan penyelenggara pemilu untuk mengarahkan suara. Menurutnya, terjadi pelanggaran di 11 kecamatan, termasuk tidak diberikannya undangan memilih kepada pendukung paslon 01 meski mereka terdaftar di DPT.
Paslon 02 juga dituding menggelar pertemuan pada 9 April 2025 di Rumah Dinas Bupati Pesawaran, dihadiri camat dan kepala desa, untuk konsolidasi pemenangan. Suami calon Bupati Nanda, Dendi Ramadhona yang juga bupati aktif, disebut memimpin pertemuan itu. Namun, hakim menanyakan apakah ada bukti langsung pernyataan Dendi. Anton menjawab hanya berdasarkan kesaksian.
Hakim Saldi Isra menyatakan pentingnya menyebut identitas saksi, bukan hanya inisial, agar pihak terkait dapat memberikan bantahan yang seimbang.
“Kalau tidak ada identitas, bagaimana paslon 02 bisa meng-counter?” tegasnya.
Anton juga menyebut terjadinya money politic secara TSM pada 22–24 Mei 2025 yang melibatkan tim sukses, ASN, dan penyelenggara pemilu di hampir semua desa. Ia menyatakan suara paslon 01 turun dari 143.391 menjadi 88.482 suara, sementara paslon 02 naik 30%.
Hakim Saldi Isra menanggapi surat undangan Pemkab Pesawaran pada acara 9 April 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, berisi ajakan ke kepala desa dan istri untuk menghadiri kegiatan DPR RI dan halal bihalal. Hakim menyebut pentingnya mendalami hal ini, mengingat penerima suara terbanyak adalah istri bupati.
“Kalau bukti kuat, akan kami dalami. Tapi kalau tidak, ya selesai di sini,” ucapnya.
Paslon 01 Mengajukan Petitum :
-
Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
-
Membatalkan keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
-
Mendiskualifikasi paslon 02 dari Pilkada Pesawaran 2025.
-
Menetapkan paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Pesawaran.
-
Memerintahkan KPU Pesawaran melaksanakan putusan ini.
Sidang lanjutan PHPU Pilkada Pesawaran akan digelar pada 20 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.