• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 17:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemutihan Pajak di Pesawaran Tetap Wajib Bayar Jasa Raharja

Masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Delima Napitupulu by Delima Napitupulu
07/05/25 - 15:47
in Advertorial, Pemutihan Pajak, Pesawaran
A A
Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. Lampost.co/Putra

Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. (Lampost.co/Putra)

Pesawaran (Lampost.co) — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Pesawaran memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, denda, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan. Namun, masyarakat tetap wajib membayar iuran pokok dan denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan.

Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program ini membebaskan semua tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Yang bebas adalah tunggakan pajak dan dendanya. Selain itu, juga bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.

Meski demikian, masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya memang dibebaskan. Namun, iuran pokok dan denda untuk tahun berjalan tetap wajib dibayar. Ini yang sering menjadi keluhan masyarakat,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniago, menambahkan bahwa PNBP mencakup biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu. Sementara untuk roda dua, BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan TNKB Rp60 ribu,” jelasnya.

Pentingnya Edukasi

Ia menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami bahwa PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami apa saja yang terkecuali dalam program ini,” ujarnya.

Perwakilan PT Jasa Raharja Nanda Nugraha, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja turut mendukung program pemutihan ini dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

“Denda untuk tahun-tahun lalu terhapus, tetapi iuran dan denda untuk tahun berjalan tetap ada. Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka hingga Rp20 juta dan meninggal dunia hingga Rp50 juta,” katanya.

Tags: Jasa RaharjaPajak kendaraan bermotorpemutihanPemutihan pajak kendaraanPNBPsamsat pesawaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 1 Juni 2025, Cuaca Lampung Secara Umum Cerah

by Triyadi Isworo
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Minggu, 1 Juni 2025, cuaca...

Mendung menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

by Triyadi Isworo
31/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Pada, Sabtu, 31 Mei 2025, cuaca...

Sebanyak 47 JCH Lampura Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sebanyak 47 JCH Lampura Diberangkatkan ke Tanah Suci

by Sri Agustina
30/05/2025

Kotabumi (Lampost.co)-- Sebanyak 47 Jemaah Calon Haji (JCH) di Kabupaten Lampung berangkat di tahap 2 keberangkatan JCH di Stadion Sukung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.