• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 10:46
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Pemutihan Pajak di Pesawaran Tetap Wajib Bayar Jasa Raharja

Masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Delima NapitupuluPutra PancasilabyDelima NapitupuluandPutra Pancasila
07/05/25 - 15:47
in Advertorial, Pemutihan Pajak, Pesawaran
A A
Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. Lampost.co/Putra

Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. (Lampost.co/Putra)

Pesawaran (Lampost.co) — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Pesawaran memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, denda, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan. Namun, masyarakat tetap wajib membayar iuran pokok dan denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan.

Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program ini membebaskan semua tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Yang bebas adalah tunggakan pajak dan dendanya. Selain itu, juga bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.

Meski demikian, masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya memang dibebaskan. Namun, iuran pokok dan denda untuk tahun berjalan tetap wajib dibayar. Ini yang sering menjadi keluhan masyarakat,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniago, menambahkan bahwa PNBP mencakup biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu. Sementara untuk roda dua, BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan TNKB Rp60 ribu,” jelasnya.

Pentingnya Edukasi

Ia menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami bahwa PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami apa saja yang terkecuali dalam program ini,” ujarnya.

Perwakilan PT Jasa Raharja Nanda Nugraha, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja turut mendukung program pemutihan ini dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

“Denda untuk tahun-tahun lalu terhapus, tetapi iuran dan denda untuk tahun berjalan tetap ada. Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka hingga Rp20 juta dan meninggal dunia hingga Rp50 juta,” katanya.

Tags: Jasa RaharjaPajak kendaraan bermotorpemutihanPemutihan pajak kendaraanPNBPsamsat pesawaran
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Central Plaza Lampung mengundang 30 anak yatim dan duafa.

Berbagi Berkah Ramadan 2026, Central Plaza Lampung Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Wisata ke Mal

byAdi Sunaryo
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadan 2026, Central Plaza Lampung sebagai pusat perbelanjaan pertama dan...

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Sambut Jutaan Pemudik, Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu pada H-8 hingga H+7 Lebaran

byAdi Sunaryo
05/03/2026

Semarang (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka posko terpadu pada H-8 hingga H+7 Lebaran, untuk mengantisipasi kedatangan jutaan orang...

Ekonomi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen dinilai tumbuh akseleratif.

Satu Tahun Kepemimpinan Luthfi-Yasin, Ekonomi Jateng Tumbuh Akseleratif

byAdi Sunaryo
04/03/2026

Surakarta (Lampost.co)– Ekonomi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen dinilai tumbuh akseleratif, berkat kolaborasi...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah
Lampung

Lampung Segera Miliki Fasilitas Pengering di 500 Desa

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan inisiatif ambisius melalui Program Desaku Maju. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merancang pembangunan...

Read moreDetails
El Rumi dan Syifa Hadju

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah April 2026, Ahmad Dhani Bocorkan Persiapannya

06/03/2026
Isyana Sarasvati dan suami

Isyana Sarasvati Terseret Isu Satanisme, Rayhan Maditra Singgung Fitnah Ramadan

06/03/2026
BTS Album ARIRANG

Album ARIRANG BTS Segera Rilis, Diplo Minta ARMY Bersikap Ramah

06/03/2026
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.