IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 03/04/2026 05:25
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Pemutihan Pajak di Pesawaran Tetap Wajib Bayar Jasa Raharja

Masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Delima NapitupuluPutra PancasilabyDelima NapitupuluandPutra Pancasila
07/05/25 - 15:47
in Advertorial, Pemutihan Pajak, Pesawaran
A A
Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. Lampost.co/Putra

Masyarakat saat mengurus pajak di Samsat Pesawaran. (Lampost.co/Putra)

ADVERTISEMENT

Pesawaran (Lampost.co) — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Pesawaran memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, denda, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan. Namun, masyarakat tetap wajib membayar iuran pokok dan denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan.

Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program ini membebaskan semua tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Yang bebas adalah tunggakan pajak dan dendanya. Selain itu, juga bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.

Meski demikian, masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya memang dibebaskan. Namun, iuran pokok dan denda untuk tahun berjalan tetap wajib dibayar. Ini yang sering menjadi keluhan masyarakat,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniago, menambahkan bahwa PNBP mencakup biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.

“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu. Sementara untuk roda dua, BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan TNKB Rp60 ribu,” jelasnya.

Pentingnya Edukasi

Ia menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami bahwa PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami apa saja yang terkecuali dalam program ini,” ujarnya.

Perwakilan PT Jasa Raharja Nanda Nugraha, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja turut mendukung program pemutihan ini dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

“Denda untuk tahun-tahun lalu terhapus, tetapi iuran dan denda untuk tahun berjalan tetap ada. Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka hingga Rp20 juta dan meninggal dunia hingga Rp50 juta,” katanya.

Tags: Jasa RaharjaPajak kendaraan bermotorpemutihanPemutihan pajak kendaraanPNBPsamsat pesawaran
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Salat Idulfitri 1447 H

Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Salat Idulfitri 1447 H

byWandi Barboyand1 others
02/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung atas...

Portal Digital Halo Lamsel milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Halo Lamsel” Segera Diluncurkan, Warga Bisa Adukan Keluhan via WhatsApp

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Kalianda (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera meluncurkan layanan pengaduan digital “Halo Lamsel” untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan dan aspirasi...

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

Gandeng BUMN, Bupati Egi Akselerasi Pariwisata Lampung Selatan, Bidik Dampak Ekonomi Langsung

byAdi Sunaryo
02/04/2026

Jakarta (Lampost.co)– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tancap gas mendorong sektor pariwisata naik kelas ke level nasional. Bupati Lampung Selatan, Radityo...

Berita Terbaru

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif
Lampung

Akses Jalan RA Basyid Ditutup, Warga Mulai Cari Jalur Alternatif

byRicky Marly
03/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Rencana penutupan akses di Jalan RA Basyid, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai berdampak pada...

Read moreDetails
​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay menyampaikan ekspos kasus kriminal. Dok Polresta

Modus Tawarkan Pijat, Pelaku Curanmor di Bengkel Langkapura Diringkus

02/04/2026
Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

Jalan RA Basyid Rusak, Akses Jalan Ditutup Sementara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

02/04/2026
Tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Dok Polresta

Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Sudah Gasak Motor di 11 Lokasi

02/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.