Pesawaran (Lampost.co) — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Pesawaran memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, seperti pembebasan tunggakan pajak, denda, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan. Namun, masyarakat tetap wajib membayar iuran pokok dan denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan.
Kepala UPTD Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa program ini membebaskan semua tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Yang bebas adalah tunggakan pajak dan dendanya. Selain itu, juga bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Meski demikian, masyarakat masih harus membayar komponen lain dalam proses pengesahan pajak, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
“Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya memang dibebaskan. Namun, iuran pokok dan denda untuk tahun berjalan tetap wajib dibayar. Ini yang sering menjadi keluhan masyarakat,” kata dia.
Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniago, menambahkan bahwa PNBP mencakup biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu. Sementara untuk roda dua, BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan TNKB Rp60 ribu,” jelasnya.
Pentingnya Edukasi
Ia menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami bahwa PNBP tidak termasuk dalam program pemutihan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami apa saja yang terkecuali dalam program ini,” ujarnya.
Perwakilan PT Jasa Raharja Nanda Nugraha, menyatakan bahwa PT Jasa Raharja turut mendukung program pemutihan ini dengan membebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
“Denda untuk tahun-tahun lalu terhapus, tetapi iuran dan denda untuk tahun berjalan tetap ada. Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka hingga Rp20 juta dan meninggal dunia hingga Rp50 juta,” katanya.