Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemendagri menyebut sebanyak 16 daerah tidak mampu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu lantaran keterbatasan anggaran, termasuk Pemkab Pesawaran.
Hal tersebut mencuat di Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DPR RI.
Salah satu hasil rapat tersebut menyebutkan soal keterbatasan anggaran.
Terhadap ketersediaan Anggaran Hibah Pemerintah Daerah untuk Persiapan Penyelenggaraan PSU pilkada hasil putusan MK di 26 daerah yang masih terdapat kekurangan anggaran. Bila pemda tersebut tidak dapat memenuhi penganggaran dari APBD, Komisi II DPR RI meminta Mendagri mengusulkan pendanaan dari anggaran Pusat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Menyatakan bahwa pendanaan menjadi beban APBD dan APBN. Melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari dari Rapat kerja dan RDP.
KPU Provinsi Lampung sudah meminta kepada KPU Pesawaran untuk mempersiapkan perencanaan PSU, termasuk kebutuhan anggaran
“Kami memerintah KPU Peswaran mematangkan anggaran PSU usai putusan MK,” ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, 27 Februari 2025.
Estimasi Kebutuhan
Menurut Erwan, KPU Pesawaran juga sudah melaporkan estimasi kebutuhan anggaran PSU langsung ke KPU RI.
“KPU Peswaran sudah melaporkan ke Pusat perkiraan kebutuhan anggaran,” katanya.