• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 08/12/2025 04:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Pesisir Barat

Dinas Tenaga Kerja Pesisir Barat Bakal Sanksi Perusahaan Yang Menggaji Karyawan di Bawah UMP

Adi SunaryoSalda AndalabyAdi SunaryoandSalda Andala
03/01/25 - 18:25
in Pesisir Barat
A A
UMP Pesisir Barat. Kabid Kabid Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal di ruang kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025. Lampost.co/Salda Andala

Kabid Kabid Kerja dan Transmigrasi Pesisir Barat, Joni Aprizal di ruang kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025. Lampost.co/Salda Andala

Krui (Lampost.co)– Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perindustrian (Disnakertran) Pesisir Barat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah Rp2,8 juta/bulan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan surat izin usaha.

Kabid Kerja dan Transmigrasi, Joni Aprizal mengatakan hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta/bulan.

Baca juga: UMP Lampung 2025 Sah Menjadi Rp2.893.070

“Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. Karena kita tidak ada Dewan Pengupahan, jadi ikut UMP (provinsi),” katanya, Jumat, 3 Januari 2024.

Ia mencatat di Kabupaten Negeri Sai Batin dan Para Ulama ini terdapat 81 perusahaan yang harus memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi kepada tenaga kerja. “Mulai dari minimarket, pabrik triplek, diler dan lainnya. Kalau harian sekitar upah seratus lima ribu rupiah,” katanya.

Menurutnya upah tenaga kerja di Pesisir Barat naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Yang berkisar Rp2,7 juta saat ini Rp2,893 juta. “Keputusan ini (upah) berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.

Adapun berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Pesisir BaratEkonomi dan BisnisUMK 2025umk pesisir barat 2025ump 2025upah pekerja di pesisir barat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat diwawancarai, Minggu, 7 Desember 2025

Polda Lampung Amankan Pelaku Illegal Logging di Lemong Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand1 others
07/12/2025

Pesisir Barat (Lampost.co) – Polda Lampung mengamankan empat pelaku dugaan penebangan liar atau illegal logging. Pembalakan hutan kawasan tersebut pada...

Barang bukti alat berat excavator untuk digunakan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum Harus Tindak Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparat penegak hukum dan stakeholder terkait perlu menindak tegas dugaan illegal logging Kabupaten Pesisir Barat. Apalagi...

Barang bukti balok kayu dugaan praktik penebangan liar atau illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dok

Polda Lampung Lidik Dugaan Illegal Logging di Pesisir Barat

byTriyadi Isworoand2 others
06/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menelusuri adanya dugaan praktik illegal logging. Lokasinya berada pada wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan...

Berita Terbaru

bantuan darurat PTPN I
Advertorial

PT CMN, Anak Perusahaan PTPN I, Antar Bantuan Darurat Bencana Aceh Tamiang

byIsnovan Djamaludin
08/12/2025

Langsa (Lampost.co)—Kondisi warga korban bencana banjir di Aceh Tamiang masih memprihatinkan. Untuk meringankan beban warga, PTPN I melalui PT Cut...

Read moreDetails
bournemouth vs chelsea

Chelsea Bawa Pulang Satu Poin Usai Bermain Imbang 0-0 dengan Bournemouth

08/12/2025
Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

07/12/2025
Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

07/12/2025
Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.