Krui (lampost.co)–Laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat kini tengah menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKAR resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketua LSM AKAR Pesisir Barat, Beni SN, mengatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil temuan tim investigasi di lapangan. Salah satu contoh adalah proyek pembangunan di SD Negeri 74 Krui yang memperoleh DAK senilai Rp1,2 miliar untuk empat item pembangunan.
Adapun item tersebut meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan satu unit rumah dinas guru, serta pembangunan satu ruang kelas baru. Beni menilai pelaksanaan proyek itu patut audit karena tidak sesuai dengan kualitas anggaran.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian kualitas dalam pengerjaan. Untuk itu, kami mendorong Kejati Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh,” kata Beni.
>Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut serta bukti permulaan, termasuk dugaan markup dan pelanggaran teknis dalam proyek pembangunan di sejumlah sekolah.
Nama-nama yang turut dalam laporan di antaranya Kepala SDN 74 Krui, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pesisir Barat Erik Putra, dan Kepala Dinas Pendidikan Edwin Kastolani Burtha.
Beni menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan menjaga kualitas pembangunan dan mutu pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pengelolaan dana publik, terlebih di sektor pendidikan. “Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan mutu pendidikan. Kami mendukung itu dan berharap tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Alokasi DAK
Alokasi DAK tahun 2024 untuk Dinas Pendidikan Pesisir Barat mencapai Rp261 miliar. Dana ini mencakup berbagai bidang, di antaranya:
• Pengelolaan pendidikan sekolah dasar: Rp32,88 miliar.
• Pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan SD: Rp8,28 miliar.
• Pengelolaan dana BOS SD: Rp18,05 miliar.
• Rehabilitasi sarana-prasarana SD: Rp6,37 miliar.
• Pengelolaan pendidikan SMP: Rp30,01 miliar.
• Pembangunan sarana-prasarana SMP: Rp11,14 miliar.
• Biaya personil peserta didik SMP: Rp10,52 miliar.
• Pengelolaan dana BOS SMP: Rp7,93 miliar.
• Pengelolaan BOP PAUD: Rp2,14 miliar.
• Pembangunan sarana PAUD: Rp851 juta.
Bantahan
Terkait tudingan tersebut, Kepala SD Negeri 74 Krui, Yulia, membantah adanya pengurangan kualitas dalam pengerjaan proyek. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan sudah sesuai prosedur teknis yang berlaku.
“Kualitas bangunan bagus, tidak ada pengurangan. Silakan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Pesisir Barat,” kata Yulia, memberi konfirmasi.
Sementara itu, hingga pukul 11.30 siang ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi. Wartawan Lampung Post masih berupaya menghubungi pejabat terkait. Guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut atas laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung. (Salda Andala)