Putusan dismissal atau putusan sela terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.
“Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa, 4 Januari 2025.
Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB.
Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Barat Lampung pastinya tidak akan berubah. Hasil Pilkada tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tetapkan.
Sementara itu Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, penetapan paslon terpilih akan pihaknya laksanakan sekitar 6 Februari 2025. “Rencana tanggal 5 (Februari) kalau gak enak, melihat situasi,” katanya.Sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa, 4 Februari 2025.