Liwa (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Proyek tersebut menggunakan anggaran Tahun 2022.
Penetapan tersangka setelah penyidik Kejaksaan memperoleh bukti yang cuku. Menunjukkan bahwa MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga gagal mengendalikan kontrak pekerjaan. Menyebabkan penyimpangan teknis pada proyek tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp314.757.081.
“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengawasi proyek, MM gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Akibat kelalaiannya, negara mengalami kerugian, dan kualitas bangunan vital pun menurun,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, Selasa, 24 Juni 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu AKH, yang merupakan pelaksana proyek. AKH telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi yang berdampak pada kualitas proyek.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Ferdy menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan tegas dan profesional. Penyidikan lebih lanjut pun masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi,” tambahnya.
Kejari Lampung Barat juga mengimbau seluruh pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, dan aparatur negara lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan tidak menyalahgunakan anggaran negara. (Eliyah)